BANDUNG,FOKUSJabar.id: Sekretaris Komisi I DPRD Jabar Sadar Muslihat mengatakan, gedung BKPP Wilayah III Kabupaten Cirebon sudah termasuk dalam kategori heritage yang dijamin dengan undang-undang.
Artinya, segala bentuk perubahan baik renovasi maupun alih fungsi harus sizin lembaga yang ditunjuk oleh undang-undang.
“Kemudian pemanfaatan di sekitar lingkungan heritage boleh-boleh saja, tapi harus memperhatikan keberadaan heritage itu,” kata Sadar menanggapi penamaan dan alih fungsi gedung negara di Jalan Kasenden, Cirebon itu, Kamis (19/11/2020).
BACA JUGA:DPRD Kota Banjar Tetapkan KUA PPAS Tahun 2021
Dia berharap penamaan gedung negara itu tidak sampai menghilangkan esensi dari sebuah peninggalan sejarah di Kota Cirebon. Terlebih dengan perubahan nama menggunakan istilah asing dapat melebur persepsi masyarakat tentang keberadaan gedung itu.
“Ketika Gubernur mau membangun creative center, kita berharap namanya harus berkaitan dengan gedung negara, misalnya jadi ‘creative center rumah negara Cirebon’ gitu,” kata dia.
Jangan sampai hilang keasliannya, pembangunannya pun harus menyesuaikan dengan kondisi dan arsitektur rumah negara tersebut, sehingga tujuan creative center itu bisa tercapai tanpa harus merubah keaslian bangunan yang menjadi saksi perkembangan negara ini,” kata Sadar.
(LIN)