spot_img
Selasa 23 April 2024
spot_img
More

    DPRD Kota Banjar Tetapkan KUA PPAS Tahun 2021

    BANJAR,FOKUSJabar.id: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan penetapan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (RKUA-PPAS) tahun 2021. Rapat digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kota Banjar, Senin (19/10/2020) malam.

    Ketua DPRD Kota Banjar Dadang R Kalyubi mengatakan, dalam rapat paripurna kali ini menyampaikan RKUA-PPAS yang ditetapkan menjadi KUA-PPAS tahun 2021.

    “Hal itu berdasarkan hasil pembahasan antara pemerintah Kota Banjar dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Banjar sebelumnya dan kita lakukan penetapan dalam sidang paripurna,” kata Dadang R. Kalyubi, Sabtu (24/10/2020).

    Dia menjelaskan, hasil pembahasan bersama tersebut menghasilkan kesepakatan. Pertama, skala prioritas RKUA-PPAS APBD Kota Banjar tahun Anggaran 2021 telah disesuikan dengan kondisi daerah saat ini dan didasarkan pada isu-isu yang berkembang di masyarakat.

    Kedua, disepakati penyempurnaan dan perbaikan terhadap RKUA-PPAS APBD Kota Banjar tahun anggaran 2021 sebagai berikut.

    BACA JUGA: Pemkot Banjar Bentuk Formasi Antisipasi Bencana

    fokusjabar.id dprd kota banjar RKUA-PPAS 2021
    Rapat paripurna DPRD Kota Banjar dengan agenda pembahasan penetapan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (RKUA-PPAS) tahun 2021. (FOTO: Istimewa)

    Pendapatan daerah Rp757.913.469.001, belanja daerah Rp792.483.495.640 dan surplus (defisit) sebesar Rp34.570.026.639. Lalu untuk pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan Rp34.570.026.630, pengeluaran pembiayaan Rp0,00 dan pembiayaan Netto Rp34.570.026.639.

    “Semua daerah mengalami kondisi defisit. Apalagi saat ini masih situasi pandemi Covid-19, dan hampir semua sektor pendapatan terdampak oleh Covid-19,” kata dia.

    Dikatakan dia, soal adanya penangguhan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) karena ada beberapa Raperda yang belum memiliki peraturan turunan dari pemerintah pusat. Salah satunya seperti Raperda tentang Penyelanggaraan Pendidikan Pesantren.

    “Dalam mengatasi defisit, eksekutif dan legislatif bersama untuk menutup hal itu dari silpa tahun sebelumnya. Sedangkan, Raperda yang ditangguhkan, tahun depan akan menjadi prioritas,” kata Ketua DPRD Kota Banjar itu.

    Wali Kota Banjar Hj Ade Uu mengatakan, total target pendapatan untuk Kota Banjar tahun 2021 sebesar Rp756.358.602.104. Hal itu, tentunya lebih kecil dibandingkan dengan target pendapatan pada tahun 2020 sebesar Rp813.004.804.832, atau berkurang sebesar 6,96 persen.

    “Berkurangnya target tersebut akan berdampak pada rencana belanja daerah yang semula sebesar Rp815.699.766.341,65, berkurang menjadi sebesar Rp23.216.270.7101,65,” kata Ade Uu.

    Maka, kata dia, total belanja tahun anggaran 2021 sebesar Rp792.483.495.640 atau turun sekitar 2,85 persen. Dengan total pendapatan tahun anggaran 2021 sebesar Rp756.358.602.104, sedangkan untuk belanja sebesar Rp792.483.495.640 maka akan terjadi defisit.

    “Terjadi defisit sebesar Rp34.570.026.639. Untuk menutupi defisit anggaran tersebut maka digunakan silpa tahun anggaran sebelumnya sebesar Rp34.570.026.639,” Ade Uu menjelaskan.

    “Berharap setelah penetapan ini, nantinya anggaran yang sudah ditetapkan bisa betul-betul dimanfaatkan dengan baik untuk kemajuan pembangunan Kota Banjar,” kata dia.

    BACA JUGA: Ini Kronologi Suap DAK Yang Dilakukan Wali Kota Tasikmalaya

    Selain penetapan KUA-PPAS tahun 2021, juga disampaikan perubahan program pembentukan Perda pada tahun 2020 pada rapat paripurna DPRD Kota Banjar tersebut. Pembentukan Perda yang menjadi prioritas dan masuk dalam program penetapan tahun ini yakni Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kota Banjar tahun 2019-2029.

    Lalu Raperda perubahan atas Perda Nomor 9 tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir dan Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR). Serta Raperda tentang pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pedoman Kerjasama Daerah.

    Selanjutnya, Raperda perubahan atas Perda Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM) Tahun 2018-2023.

    “Pembentukan Raperda dilakukan, karena saat ini menjadi kebutuhan prioritas untuk menunjang regulasi dalam pemerintahan di Kota Banjar,” kata Wali Kota Banjar.

    (Adv)

    Berita Terbaru

    spot_img