BANDUNG,FOKUSJabar.id: Wali Kota Bandung, Oded M Danial mendukung rancangan undang-undang minuman beralkohol (RUU Minol) yang sedang dibahas DPR RI untuk segera disahkan, Bandung Jabar Kamis (12/11/2020).
“Saya mengapresiasi dan mendukung DPR RI kalau membuat regulasi yang ketat (RUU Minol), Ia pun mendukung hukuman penjara dan sanksi denda bagi masyarakat yang mengkonsumsinya.
Menurutnya, dampak dari mengkonsumsi minol banyak kasus kriminal yang terjadi, dan juga terjadi penurunan atau kemerosotan nilai di tengah-tengah masyarakat.
“Akibat dari alkohol banyak kasus terjadi membuat masyarakat kita bukan sekadar mabuk-mabukan tapi terjadi degradasi nilai, “katanya.
BACA JUGA: Pemkot Bandung Apresiasi Konsep Co Working Space di Astanaanyar
Lebih lanjut Oded mengatakan, jika peredaran minol sudah bebas, maka akan banyak terjadi kerusakan.
“Memang minuman keras sudah digariskan oleh tuhan yang maha kuasa, kalau disuatu negeri sudah bebas urusan minuman keras maka (akan) hancur, “jelasnya.
Terkait hukuman penjara maksimal 2 tahun penjara, dan denda Rp 50 juta, Oded mengatakan hal itu sudah dikaji DPR dan dipastikan proposional dalam menentukan kebijakan.
(Yusuf Mugni)