spot_imgspot_img
Senin 26 Oktober 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Keluarga YTR Bersaksi di Sidang Penganiayaan dan Kekerasan Seksual

BANDUNG,FOKUSJabar.Id: Kondisi korban penganiayaan, penyekapan, dan kekerasan seksual berinisial YTR (29) masih memerlukan penanganan medis dan pendampingan psikologis.

Hingga Senin (26/10/2026), korban belum dapat dipastikan hadir dalam persidangan terdakwa Taufik Hidayat (30) di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung karena masih menjalani pemulihan pascaoperasi.

Dalam sidang yang digelar tertutup di PN Bale Bandung, Baleendah, Senin, majelis hakim memeriksa keterangan keluarga korban yang terdiri atas ayah, kakak, dan adik YTR.

Baca Juga: Husein Sastranegara Siap Layani Penerbangan Internasional

Kesaksian mereka antara lain mengungkap kondisi korban ketika ditemukan serta informasi yang disampaikan YTR kepada keluarganya setelah kejadian.

Penasihat hukum YTR, Januar Solehuddin, mengatakan pemeriksaan saksi pelapor berlangsung selama beberapa jam. Keterangan keluarga disampaikan sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP).

“Iya, barusan sidang pemeriksaan saksi pelapor. Yang memberikan kesaksian adalah ayah korban, Pak Irin, kakak korban Afif Sandi, dan adik korban Syahrul,” ujar Januar kepada wartawan seusai persidangan.

Menurut Januar, keluarga turut menerangkan bagaimana YTR ditemukan setelah mengalami peristiwa yang menjadi pokok perkara tersebut. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam persidangan, korban pertama kali ditemukan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Kota Bandung.

Keluarga juga memberikan keterangan mengenai hal-hal yang sebelumnya diceritakan YTR kepada orang tua dan kakaknya. Keterangan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan saksi dalam proses pembuktian perkara yang menjerat Taufik Hidayat.

Persidangan Berlangsung Tertutup

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Vici Daniel Valentino dengan dua hakim anggota, Dwi Sugianto dan Ari. Persidangan berlangsung tertutup.

Di tengah proses persidangan, kondisi kesehatan YTR masih menjadi perhatian. Januar mengatakan, secara fisik, korban mulai menunjukkan perkembangan setelah menjalani operasi. Namun, gangguan penglihatan masih dialami korban, sementara pemulihan psikologisnya membutuhkan pendampingan berkelanjutan.

“Kalau mata masih tetap enggak bisa lihat. Karena yang kanan itu sudah dikeluarkan nanahnya, sudah dioperasi, sudah diangkat. Yang satu sudah terkena infeksi. Kalau bibir sudah bisa bicara dan sudah jelas,” kata Januar.

Ia menambahkan, kondisi korban belum memungkinkan untuk langsung dipastikan mengikuti persidangan. Pihaknya masih menunggu rekomendasi tim medis mengenai kesiapan YTR, baik dari sisi kesehatan fisik maupun psikologis.

Menurut Januar, pemulihan psikologis menjadi salah satu pertimbangan penting sebelum korban dihadirkan di ruang sidang. Kehadiran korban harus mempertimbangkan kondisi kesehatannya agar tidak mengganggu proses pemulihan yang masih berjalan.

“Memang psikologisnya saja. Tinggal menunggu rekomendasi dari tim medis seperti apa,” ujarnya.

Saat ini, YTR masih berada di rumah aman (*safe house*) dan mendapat pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pendampingan tersebut diberikan selama korban menjalani proses pemulihan dan menunggu penilaian medis untuk menentukan kesiapan memberikan kesaksian secara langsung.

Januar mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan kapan YTR akan dihadirkan di persidangan. Keputusan tersebut akan mengikuti rekomendasi dokter setelah mempertimbangkan perkembangan kondisi korban.

Agenda Pemeriksaan Saksi

Majelis hakim dijadwalkan kembali menggelar sidang pada Senin (2/11/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi yang mengetahui peristiwa setelah kejadian. Dua saksi yang dijadwalkan memberikan keterangan adalah Resa, penjaga indekos, dan pengemudi Grab yang mengantarkan korban ke rumah sakit.

Keterangan kedua saksi tersebut diharapkan menguraikan rangkaian peristiwa yang mereka ketahui, termasuk kondisi korban ketika ditemukan atau saat dibawa untuk mendapatkan penanganan medis.

Setelah pemeriksaan saksi di lokasi kejadian, agenda persidangan diperkirakan berlanjut pada pemeriksaan YTR sebagai korban. Januar menyebutkan, kesaksian korban kemungkinan baru dijadwalkan sekitar dua pekan mendatang, dengan tetap mempertimbangkan rekomendasi tim medis.

“Kalau korban itu dua pekan lagi. Jadi pekan depan itu Resa dan sopir Grab. Kemungkinan YTR itu setelah itu,” katanya.

Baca Juga: Lapang Bola Teuku Umar Bandung Jadi Skatepark?

Meski demikian, jadwal tersebut belum menjadi kepastian karena kondisi korban masih dalam tahap pemulihan pascaoperasi dan membutuhkan pendampingan psikologis.

Pihak kuasa hukum masih menunggu penilaian dokter untuk memastikan apakah YTR sudah cukup siap mengikuti persidangan. Dengan demikian, kehadiran korban dalam agenda pemeriksaan berikutnya bergantung pada perkembangan kesehatannya dan rekomendasi tim medis.

Persidangan perkara dugaan penganiayaan, penyekapan, dan kekerasan seksual terhadap YTR pun masih berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi sebelum majelis hakim mempertimbangkan seluruh keterangan dan bukti dalam perkara tersebut.

(Edi K)

spot_img

Berita Terbaru