BANJAR,FOKUSJabar.id: Wali Kota Banjar Jawa Barat (Jabar), Ade Uu Sukaesih kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPRPKP Kota Banjar Tahun Anggaran 2012 sampai 2017.
Selain Wali Kota Banjar, penyidik KPK juga memanggil dua saksi lainnya. Yakni, Enang Supyana Direktur PT Harisma Bakti Utama Divisi Operasional BPD Jawa Barat dan Banten, Tbk atau pegawai yang ditunjuk divisi operasional dan Endang Pandi mantan Kabid Pengairan Dinas PUPRPKP Kota Banjar.
Pemanggilan Wali Kota Banjar dan dua saksi lainnya bertempat di Aula Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jabar, Jl. Jend. H. Amir Machmud No.50, Campaka, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Jawa Barat.
“Hari ini saksi yang dipanggil tiga orang termasuk Wali Kota Banjar,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri Kamis (12/11/2020).
BACA JUGA: Wali kota Banjar Izinkan PTM Kembali Dibuka, Ini Syaratnya
Kata Ali, selain tiga saksi KPK pada hari Rabu, (11/11/2020) memanggil tiga saksi dalam kasus ini.
Tiga saksi itu Irwan Kurniawan Direktur PT. Pribadi Manunggal, Dian Puspitasari Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Maranatha Bandung dan Asidi Rusmawandi Mantan Sekdis PU Kota Banjar. “Kemarin juga penyidik memanggil tiga saksi,” ungkapnya
Lanjut kata Ali, dari saksi Irwan Kurniawan penyidik mendalami pengetahuannya terkait dengan proyek yang dilaksanakan oleh Dinas PUPRPKP Pemkot Banjar dan dugaan adanya pemberian gratifikasi kepada pihak tertentu terkait perkara ini.
Dari saksi, Dian Puspitasari penyidik mengonfirmasi terkait adanya dugaan aliran dana kepada pihak tertentu yang terkait dengan perkara ini dan dari saksi Asidi Rusmawandi
penyidik mengkonfirmasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi kepada pihak tertentu dari pelaksanaan proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPRPKP Pemkot Banjar. “Penyidik terus menggali keterangan dari para saksi dalam kasus ini,” terangnya.
(Agus/Bambang)