BANJAR,FOKUSJabar.id: Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih menolak UU Cipta Kerja langsung dihadapan ratusan massa aksi yang merupakan gabungan dari berbagai organisasi mahasiswa di kota Banjar, saat melakukan aksinya di halaman gedung DPRD Kota Banjar, Jabar. Senin (12/10/2020).
Penolakan tersebut disampaikan dalam surat yang dibacakan dihadapan massa aksi yang juga disaksikan oleh ketua DPRD Kota Banjar Dadang R Kalyubi.
https://youtu.be/3BuDFeP9GIU
Ade Uu menyampaikan, surat pernyataan sikap bersama dengan tema bakti pada amanat penderitaan rakyat tersebut ditandatanganinya dengan point-point yang telah disepakatinya.
“Menolak undang-undang cipta kerja yang disahkan oleh pemerintah dan DPR RI pada Senin 5 Oktober 2020, siap berjuang bersama menjalankan UUD 1945 pasal 33 yakni melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,” katanya saat membacakan surat kesepakatan yang ditandatanginya, Senin (12/10/2020).
“Berkomitmen, bersinergi dna bergotong royong memajukan kota Banjar yang dicita-citakan,” kata Ade Uu menambahkan.
BACA JUGA: Aksi Penolakan UU Cipta Kerja Disaksikan Walikota dan Ketua DPRD Kota Banjar
Kendati Demikian Ade Uu menolak memberikan tanggapan lebih lanjut terkait surat penyataan menolak UU Cipta Kerja yang dirinya baca dihadapan ratusan massa aksi. Ade Uu menyerahkan kepada ketua DPRD Kota Banjar yang memberikan komentara terkait hal tersebut. “Ke Ketua DPRD aja,” kata dia.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Banjar Dadang R Kalyubi mengatakan bahwa Wali Kota Banjar itu bukan menolak UU Cipta Kerja, akan tetapi hanya akan menyampaikan apresiasi mahasiswa dan kaum buruh tersebut kepada pusat.
“Bukan menolak, hanya akan menyampaikan apresiasi mahasiswa dan masyarakat yang melakukan aksi penolakan Omnibus Law ini,” kata dia.
Sedangkan, Kordinasi Lapangan (Korlap) Aksi, Firosul Haq mengatakan aksi penolakan UU Ciptaker ini merupakan bakti pada amanat penderitaan rakyat dan meminta kepada Walikota Banjar serta Ketua DPRD Kota Banjar untuk menyikapi undang-undang yang merugikan rakyat kecil ini.
“Kami meminta walikota dan ketua DPRD Kota Banjar untuk menyikapi undang-undang Cipta kerja dalam bentuk penolakan secara resmi,”kata dia.
Untuk diketahui surat kesepakatan bersama tersebut ditandatangani ketua PC PMII, GMNI, SPSBB F Sebumi, Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang R Kalyubi dan Walikota Banjar, Ade Uu Sukaesih.
(Budiana Martain/Anthika Asmara)