BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pembatasan Sosial Berskala Rukun Tetangga (PSBRT) diusulkan diterapkan di 59 dari 151 kelurahan di Kota Bandung. Hal tersebut diungkapkan Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna.
Ema menuturkan, 59 kelurahan di Kota Bandung memiliki kasus lebih dari tiga sampai empat orang terpapar positif Covid-19. Sisanya, tidak terdapat kasus positif aktif sehingga tidak harus menerapkan PSBRT.
“Nanti kita usulkan kepada wali kota di rapat terbatas (ratas) agar dilaksanakan PSBRT,” kata Ema di Jalan Dakota Kota Bandung, Jabar, Selasa (6/10/2020).
BACA JUGA: Emak-emak pun Ikut Tolak Omnibus Law
Ema mengatakan, jika mini lockdown mendapat persetujuan wali kota, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan segera mengeluarkan surat keputusan wali kota tentang penetapan kelurahan yang melaksanakan PSBRT.
“Sekarang ini, tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 sedang meninjau persiapan PSBRT di sejumlah kelurahan,” ucapnya.
Ema menambahkan, kebijakan mini lockdown yang akan diterapkan pemerintah kota dalam waktu dekat ini telah mendapat pemahaman yang baik dari masyarakat. Namun kembali dia tegaskan, PSBRT tidak dilaksanakan apabila suatu daerah nol kasus.
(Yusuf Mugni/Ageng)