BANDUNG,FOKUSJabar.id: Ketua DPR Puan Maharani mematikan mikrofon anggota Fraksi Demokrat Irwan Fencho saat melakukan interupsi pada Rapat Paripurna DPR pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja menjadi Undang-undang (UU), Senin (5/10/2020). Gestur Mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia ini pun terekam dalam sebuah video yang menjadi viral di media sosial dan menjadi sorotan publik.
Puan Maharani mematikan mikrofon saat anggota DPR Fraksi Demokrat Irwan Fencho menyampaikan pandangannya mengenai RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Dalam video menunjukkan posisi Puan Maharani duduk berdampingan dengan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin, sementara Irwan Fencho tengah memberikan interupsinya.
“Menghilangkan hak-hak rakyat kecil. Kalau mau dihargai tolong ha..” belum sempat Irwan menyelesaikan kalimatnya, tiba-tiba suaranya tak terdengar lagi melalui mikrofon.
Hilangnya suara Irwan berbarengan dengan gestur yang ditunjukkan Puan Maharani dari layar kamera. Tangan Puan tampak bergerak sebentar seolah memencet tombol dan begitu suara Irwan hilang posisi tangan Puan kembali lagi seperti semula.
BACA JUGA: PP Muhammadiyah Sebut UU Ciptaker Gambaran Defisit Moral Pemerintah dan DPR
Gambar berbicara, saat Anggota @FPD_DPR Irwan Fecho bicara menyampaikan sikap anggota, mic dimatikan oleh Pimpinan DPR . This is democracy??! pic.twitter.com/CNZMbdAfBn
— Imelda Sari (@isari68) October 5, 2020
Tak hanya itu, drama mikrofon mati pun sempat terjadi saat Politikus Demokrat Benny Kabur Harman berkali-kali menginterupsi Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang tengah memimpin rapat. Politisi dari Partai Golkar itu pun menolak memberikan waktu kepada Fraksi Partai Demokrat justru mempersilakan Menko Perekonomian Ailangga sebagai perwakilan pemerintah menyampaikam pandangannya terhadap RUU Cipta Kerja.
Benny pun menyatakan Fraksi Partai Demokrat walk out. “Kalau demikian kami Fraksi Demokrat menyatakan walk out dan tidak bertanggung jawab,” kata Benny yang kembali suaranya di mikrofon terpotong setengah karena mendadak mati.
Terkait hal tersebut, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar angkat bicara seperti dilansir suara.com. Indra menjelaskan tindakan Puan Maharani hanya sebatas menjalankan tugas untuk menjaga ketertiban peserta rapat saat menyampaikan pendapat.
Sebagai pimpinan, kata Indra, Puan memiliki hak mengatur lalu lintas interupsi di dalam rapat yang tengah berlangsung.
“Semua diberikan waktu untuk berbicara, bergantian. Jika sampai dimatikan mikrofonnya, itu hanya untuk menertibkan lalu lintas interupsi, pimpinan punya hak mengatur jalannya rapat,” ujar Indra dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (6/10/2020).
Selain itu, Indra mengatakan jika Fraksi Demokrat sudah tiga kali diberikan kesempatan berbicara berdasarkan pernyataan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin saat rapat. Semua pihak harus memaklumi tidak hanya Fraksi Demokrat yang ingin berbicara dalam forum sidang paripurna, melainkan delapan fraksi lain yang juga memiliki keinginan serupa. Karena itu sudah menjadi kewajiban pimpinan DPR menertibkan jalannya rapat.
“Jadi dalam konteks ini, pimpinan rapat bukan menghalangi Fraksi Demokrat berbicara tapi ingin memberi kesempatan fraksi lain menyampaikan pendapatnya,” kata Indra.
Indra menambahkan, mikrofon di ruang rapat paripurna sudah diatur secara otomatis untuk mati setelah lima menit digunakan. Hal itu dilakukan agar masing-masing anggota memiliki waktu bicara yang sama sehingga rapat berjalan efektif serta terukur dari sisi waktu dan substansi.
“Supaya tidak ada tabrakan audio yang membuat hang, maka perlu diatur lalu lintas pembicaraan,” Indra menambahkan.
Sementara Irwan Fencho mengatakan sangat kecewa dengan tindakan pimpinan DPR saat rapat paripurna tersebut. “Sebagai anggota DPR RI yang hak konstitusinya dijamin oleh Undang-Undang sama dengan hak pimpinan dalam menyampaikan pendapat di sidang paripurna, tentu saya sangat kecewa dan sedih,” ujar Irwan dilansir SINDO Media, Selasa (6/10/2020).
Sebagai akibat dari mikrofon yang dimatikan tersebut. Irwan mengatakan jika apa yang ingin disampaikannya tidak tersampaikan dengan baik. “Aspirasi rakyat di luar yang saya ingin sampaikan secara jernih dan tuntas tidak bisa tersampaikan jelas dan tegas karena di samping sering dipotong pimpinan sidang juga mikrofon saya dimatikan,” kata dia.
Anggota Komisi V DPR ini mengaku tidak mengetahui apa alasan pimpinan sidang melakukan hal tersebut. Namun, dia merasa hal ini upaya menghalangi tugasnya dalam menjalankan fungsi legislatif. Hal ini pun menjadi ancaman buruk bagi demokrasi ke depan, apalagi hak berpendapat di parlemen dijamin oleh UU.
“Saya tidak tahu apakah ini masuk dalam kategori contempt of parliament (penghinaan terhadap dewan). Saya berharap kualitas demokrasi kita terus membaik ke depan dan tidak ada lagi insiden seperti sidang paripurna saat pembahasan pengambilan keputusan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,” kata legislator asal Kalimantan Timur itu.
BACA JUGA: Jutaan Buruh akan Mogok Kerja Nasional, Disnaker Kota Banjar Layangkan Imbauan
Sindiran pun disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief melalui akun twitternya @AndiArief__. Andi Arief menyindir Ketua DPR RI Puan Maharani terkait insiden mikrofon mati di tengah agenda rapat paripurna pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker).
“Anggota Fraksi Demokrat sedang bicara, tiba-tiba mic dimatikan. Dulu kau menangis saja kami berikan tampungannya dalam wajan-wajan penghormatan. Puan Marahani,” tulis Andi Arief.
Anggota DPR RI Fraksi PDIP Masinton Pasaribu membela Ketua DPR RI Puan Maharani soal polemik mematikan mikrofon. Masinton membantah Puan sengaja mematikan mikrofon Fraksi Demokrat dan menyebut jika mikrofon mati otomatis karena sistem sudah membatasi waktu bicara maksimal lima menit.
“Masa waktu bicara juga diatur secara otomatis, karena mikrofon otomatis akan mati pada menit kelima,” kata Masinton seperti dilansir CNNIndonesia.com, Selasa (6/10/2020).
Selain itu, Masinton pun menyebut jika rapat tersebut tidak dipimpin Puan Maharani. Melainkan Azis Syamsuddin dari fraksi Golkar.
“Pimpinan DPR RI yang memimpin rapat paripurna kemarin adalah Wakil Ketua Pak Azis Syamsuddin,” tuturnya.
Dibalik hal tersebut, banyak yang menganggap jika matinya mikrofon adalah simbol matinya demokrasi di dalam tubuh para wakil rakyat. Berbagai tanggapan pun ramai dilontarkan di media sosial twitter.
“Wow yang protes langsung di depan muka aja “bisa dikeluarkan dari ruangan saja” haha, gimana yang protes enggak langsung di depan muka mau didengar,” tulis @ustadchen.
“Nyesel belajar PPKN bertahun-tahun menghafal fungsi DPR tahunya fungsinya nyusahin,” tulis @Bosann********.
“Bagaimana ya caranya mengembalikan Puan agar membela rakyat seperti dahulu kala??? Supaya Puan nangis bombay lagi membela wong cilik! Sekarang? Tak habis thinking!!!” sindir @Comrhang****.
Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) sendiri disetujui menjadi undang-undang (UU) pada Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020). Sebanyak tujuh fraksi menyatakan setuju RUU Ciptaker disahkan menjadi UU yakni PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, dan PPP. Sedangkan dua fraksi menolak yakni PKS dan Demokrat.
(Ageng)