CIAMIS,FOKUSJabar.id: Situs karangkamulyan, sejumlah elemen masyarakat Kabupaten Ciamis akan melaporkan para pengunjung yang menginjak batu lambang peribadatan jaman Kerajaan Galuh di Situs karangkamulyan, Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis Jabar, Senin (5/10/20220).
Ketua Kebudayaan Galuh Yat Rospia Brata mengatakan, Pihaknya akan melaporkan para pengunjung yang menginjak situs karangkamulyan itu ke kepolisian Polres Ciamis, guna mengindari gejolak ditengah masyarakat.
” Kami akan laporkan perbuatan mereka kepada pihak Kepolisian atas kelancangan mereka yang tidak tahu etika,” kata Yat Rospia Brata.
Yat Rospia mengatakan, akibat viralnya perbuatan mereka menginjak batu lambang peribatan yang ada di Situs Ciungwanara Bojong Galuh Karangkamulyan mengundang reaksi keras dari para kabuyutan.
BACA JUGA: Viral, Batu Situs Karangkamulyan Ciamis Diinjak Pengunjung
” Liat saja setelah viral pengunjung menginjak batu lambang peribatan para kabuyutan dan elemen masyarakat langsung bereaksi tanpa ada yang mengomando,” kata Yat Rospia yang juga Rektor Universitas Galuh Ciamis.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pemuda Olahraga Kabupaten Ciamis Erwan Darmawan, sangat menyesalkan perbuatan para pengunjung tersebut dan bisa terancam hukuman.
” Mereka bisa terjerat hukum tentang pelestarian cagar budaya dan perbuatan tidak menyenangkan,” kata Erwan.
Erwan mengatakan, agar kejadian pelecehan lambang peribatan yang ada di Situs Ciungwanara Bojong Galuh Karangkamulyan tidak terjadi lagi pihaknya akan memperketat para pengunjung yang masuk lokasi tersebut.
” Kedepanya pihak akan perketat pengawasan terhadap pengunjung agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” kata dia.
(Husen Maharaja/Agung)
Ketpot: Sejumlah elemen masyarakat Kabupaten Ciamis saat menyikapi penginjak batu lambang peribatan