TEGAL,FOKUSJabar.id: Konser dangdut sejatinya mampu menghibur setiap orang, terutama mereka penikmat alunan musik yang membuat badan bergoyang ini. Namun tidak dengan yang terjadi di Kota Tegal, Jawa Tengah.
Pertunjukkan musik dangdut yang digelar di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, Jateng, pada Rabu (23/9/2020) malam justru menuai kontroversi. Pasalnya, konser dangdut yang digelar untuk memeriahkan acara pernikahan sekaligus khitanan anak dari Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo ini justru dilakukan ditengah pandemi Covid-19 dan tanpa penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Alhasil, pergelaran musik dangdut yang digelar sejak siang itu menyedot ribuan massa mendatangi lokasi acara. Warga yang datang pun tak mengindahkan protokol kesehatan. Tak menjaga jarak dengan saling berimpitan dan tak mengenakan masker!
Atas kejadian tersebut, konser dangdut yang digelar Wakil Ketua DPRD Kota Tegal ini pun menuai reaksi dan kecaman berbagai pihak. Hingga Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD ikut berkomentar.
Seperti dilansir KOMPAS.com, Mahfud membalas kicauan ulama asal Rembang, KH Mustofa Bisri melalui akun twitter-nya @mohmahfudmd. Dia meminta Polri bersikap tegas dan memproses pidana pihak yang menginisiasi konser dangdut yang digelar di tengah pandemi Covid-19 tersebut.
“Memang hal itu sangat disayangkan Gus @gusmusgusmu. Saya sudah meminta Polri untuk memproses hukum ini sebagai tindak pidana,” ujar Mahfud.
BACA JUGA: Viral PNS Karaoke Jam Kerja, Oded: Kalau Susah Dibina, Binasakan
Meski konser sudah selesai digelar, Mahfud menyebut jika polisi masih bisa meminta pertanggungjawaban pihak yang menggelar acara tersebut. Mahfud pun berharap partai politik turut menindak kader yang diduga terlibat dalam acara tersebut.
“Saya yakin induk parpolnya juga bisa menindak sebab selain sudah berkomitmen di DPR, semua sekjen parpol dalam pertemuan dengan Pemerintah/KPU/Bawaslu tanggal 22/9/20 juga berkomitmen,” Mahfud menambahkan.
Gayung pun bersambut. Pihak kepolisian melalui Kepala Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan telah mencopot jabatan Kompol Joeharno sebagai Kapolsek Tegal Selatan. Tak hanya itu, Joeharno pun harus menjalani proses pemeriksaan internal oleh Propam.
“Kapolsek sudah diserahterimakan dan Kapolseknya diperiksa oleh Propam,” ujar Argo melalui keterangan tertulis, Sabtu (26/9/2020).
Saat ini, lanjut dia, Polri tengah melakukan pendalaman terkait konser dangdut tersebut berdasarkan LP bernomor LP/A/91/ IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota tertanggal 25 September 2020. Pergelaran konser musik di tengah pandemi itu diduga melanggar pasal 93 UU No 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan termasuk pasal 216 KUHP.
“Polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan terlapor Wasmad Edi Susilo (Wakil Ketua DPRD Kota Tegal),” kata Argo.
Lalu bagaimana dengan pembelaan Kompol Joeharno sebagai Kapolsek Tegal Selatan? Dia pun sempat angkat bicara atas pergelaran konser itu.
Joeharno mengatakan, saat pengajuan izin acara, politisi Partai Golkar ini mengaku hanya akan membuat acara sederhana dengan panggung kecil untuk sekadar menghibur tamu.
“Pak Wasmad Edi Susilo yang notabene Wakil Ketua DPRD Kota Tegal mengajukan izin pada 1 September untuk menyelenggarakan pernikahan dan khitan anaknya,” kata Joeharno.
Namun, saat dilakukan pengecekan pada siang hari, pelaksanaan acara ternyata tidak sesuai dengan apa yang disebut sebelumnya.
Acara justru digelar cukup megah dan memicu kerumunan massa. Panggung besar dilengkapi tata cahaya, sound system besar, plus layar lebar terlihat laksana sebuah konser akbar.
Joeharno mengaku jika pihaknya sudah bersikap dengan berusaha menegur yang bersangkutan untuk tidak melanjutkan. Izin acara pun dicabut karena dianggap tidak sesuai dengan permohonan awal.
Namun apa daya, sang empunya hajat yang merupakan legislator ini justru emoh menghentikan acara. Alasannya, sudah terlanjur dipersiapkan sehingga acara pun berlanjut hingga malam sekitar pukul 23.00 WIB.
“Kami tidak berani menutup paksa mengingat kami dari Polsek tidak mempunyai kekuatan yang signifikan. Alasan kedua, tidak elok rasanya kami naik panggung menghentikan paksa,” kilah Joeharno.
Pihak penyelenggara pun akhirnya harus berurusan dengen kepolisian. Bahkan pihak Polda Jateng yang langsung turun tangan melakukan pemeriksaan.
“Pihak penyelenggara sudah dimintai klarifikasi Polda Jateng di Mapolres. Kita tegaskan, kejadian ini tidak akan terulang. Kita tidak akan memberikan rekomendasi segala bentuk hiburan atau izin keramaian selama penanganan wabah Covid-19 di Kota Tegal. Ini berlaku sampai ada pemberitahuan terbaru,” kata Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo.
Akibat kejadian konser dangdut tersebut, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo memanggil secara khusus jajaran Pemkot Tegal. Ganjar menginstruksikan pemkot untuk bersikap tegas terkait penanganan Covid-19.
BACA JUGA: 18 Warga Sukaluyu Terinfeksi Chikungunya, Komisi IV DPRD Garut Minta Dinkes segera Lakukan Fogging
“Situasi ini lagi tidak bagus, tolong semua tegas. Jangan ada yang membuat acara yang mengumpulkan massa dan kalau ada tolong tidak diizinkan dan semua sepakat,” ujar Ganjar.
Ganjar sendiri cukup geram dengan pelaksanaan konser dangdut yang dihadiri ribuan warga tersebut. Terlebih, penyelenggaranya adalah seorang wakil rakyat yang seharusnya menjadi panutan.
“Kalau seperti itu kan kebangetan lah, apalagi dilakukan oleh para pemimpin. Itu tidak memberikan contoh baik pada masyarakat,” kata Ganjar.
Gubernur Jateng mengatakan tak melarang acara pernikahan. Namun harus dibatasi dan tak dilakukan dengan mengumpulkan massa.
“Saya hanya sampaikan, ini butuh sensitivitas dari pemimpin. Kalau itu bisa dibatasi, enggak kita larang. Ayo beradaptasi. Tapi kalau seperti itu, liar dan didiamkan saja, ya kita namanya tidak bertanggung jawab. Pak Wali Kota tadi minta maaf pada saya,” Ganjar menegaskan.
Sementara Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengaku tak tahu-menahu perihal keberadaan panggung megah pada acara hajatan Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo. Ketika pengajuan izin, penyelenggara hanya memberikan informasi adanya hajatan.
“Tidak ada izin, hanya hajatan ya. Sifatnya pemberitahuan, di mana untuk izin hiburan yang besar itu enggak ada,” tutur Dedy Yon.
Politisi Partai Demokrat sekaligus pengusaha ini pun mengaku jika pemkot Tegal kecolongan dan akan melakukan evaluasi. Sejumlah aturan pun pasca konser pun akan diterapkan. Mulai dari menutup sementara akses di alun-alun Kota Tegal hingga sebagian kafe dan obyek wisata di Kota Bahari tersebut.
“Tentunya ini sebagai evaluasi kami dan menurut arahan Pak Gubernur, Kota Tegal harus betul-betul safety. Tadi kita menyampaikan, ruang publik yang ramai akan kita matikan ya di alun-alun, obyek wisata juga kita tutup. Selain itu sebagian kafe juga akan ditutup sampai nanti aman,” ujar Dedy Yon.
Sedangkan si empunya hajat yakni Wasmad Edi Susilo mengatakan, dasar pertimbangan menggelar pesta hajatan dengan hiburan musik dangdut karena sebelumnya tidak dilarang Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal. Wali Kota Dedy Yon Supriyono pun disebutkannya memperbolehkan atau belum mencabut surat edaran terkait pesta hajatan dengan hiburan yang boleh dilakukan siapa saja di tengah pandemi Covid-19.
“Dasar hajatan yang saya lakukan ini karena sebelumnya sudah ada edaran wali kota, kalau warga sudah boleh gelar pesta pernikahan,” kilah Wasmad.
Saat itu, lanjut dia, prosedur perizinan sudah diajukan sebagaimana mestinya sejak 1 September 2020. Baik ke pemerintah di tingkat kelurahan dan kecamatan, hingga aparat kepolisian sektor. Hingga gelaran hajatan dengan hiburan ‘konser dangdut’ pun dilaksanakan Rabu (23/9/2020).
“Dengan adanya kejadian ini, kita ambil hikmahnya. Semua unsur aparat pemerintah pun harus lebih tegas, kalau orang hajatan ada hiburannya diperbolehkan atau tidak harus ada kejelasan. Sehingga warga tidak bingung,” kata Wasmad.
Jika memang dilarang, legislator Partai Golkar ini meminta Pemkot Tegal melalui wali kota memberikan surat edaran ke masyarakat. “Warga pasti tertib, kalau memang dilarang ya tidak mungkin melaksanakan,” kata dia.
Meski demikian, Wasmad mengaku jika dirinya telah lalai sehingga konser dangdut untuk menghibur tamu undangan justru dihadiri ribuan orang di lapangan Tegal Selatan yang tepat di depan rumahnya. “Sudah telanjur begini, saya pribadi memohon maaf kepada semua pihak. Harapannya, mudah-mudahan setelah hajatan saya tidak ada kluster baru dan semua aman,” kata dia.
BACA JUGA: Jadi Cawalkot Solo, Ini Jumlah Harta Gibran
Menyangkal pernyataan Wasmad, Wakil Wali Kota Muhamad Jumadi mengakui jika sejak Juli diperbolehkan adanya gelaran hajatan. Namun pertimbangan saat itu adalah pandemi bisa dikontrol.
“Awal Juli saat pandemi bisa kekontrol, pemkot memang sudah memperbolehkan orang melakukan hajatan, tapi dengan protokol kesehatan yang ketat. Hajatan kemarin juga terbatas, ada jaga jarak dan ruang terbuka. Hajatan selama ini sudah seperti yang diharapkan pemkot,” kata Jumadi.
Masalah yang terjadi, lanjut dia, acara hiburan yang menampilkan ‘konser dangdut’ digelar sampai malam hari sehingga sulit mengontrol pengunjung. Apalagi warga tengah haus hiburan.
“Kalau siang hari, mungin masih bisa dikontrol termasuk diikuti secara ketat sesuai protokol kesehatan maka saya kira oke. Yang jadi masalah, saya akui itu salah, karena akhirnya membeludak karena warga haus hiburan selama enam bulan tanpa hiburan,” kata Jumadi.
Pasca-konser tersebut, enam orang keluarga inti Wakil Ketua DPRD Kota Tegal pun menjalani tes swab pada Jumat (25/9/2020) yang dilakukan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tegal. Meski demikian, tes swab bisa berkembang ke yang lain jika ada yang terkonfirmasi positif Covid-19.
“Kan habis hajatan, jadi kita lakukan deteksi apakah ada yang positif atau tidak, dimulai dari keluarga yang mempunyai hajat,” kata Kepala Dinkes Kota Tegal, dr. Sri Primawati Indraswari.
Terkait perizinan, Prima mengaku jika hal tersebut bukan ranah kewenangan dinasnya. Pihaknya pun tidak mendapatkan pengajuan untuk rekomendasi acara tersebut.
“Dinkes tidak diminta pertimbangan status epidemiologi di Kota Tegal, tidak dilibatkan dan tidak ada permohonan juga,” kata Prima.
Konser dangdut di acara hajatan Wakil Ketua DPDR Kota Tegal itu tak hanya berdampak pada pencopotan jabatan Kapolres Tegal Selatan, tapi juga ancaman pidana, hingga penutupan sementara ruang publik di Kota Tegal. Namun yang lebih dikhawatirkan, muncul klaster baru penyebaran Covid-19 dari pergelaran musik dangdut yang dihadiri ribuan orang tersebut.
(Ageng)