CIAMIS,FOKUSJabar.id: Ribuan istri di Kabupaten Ciamis tercatat menggugat cerai suaminya ke Pengadilan Agama Ciamis, Jawa Barat. Hal itu terjadi setelah kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan memasuki masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Panitera muda Pengadilan Agama Kabupaten Ciamis Yayah mengatakan bahwa faktor ekonomi menjadi penyebab para istri tersebut menggugat cerai suaminya.
“Istri yang menggugat cerai lebih dominan dari cerai talak,” kata Yayah,Rabu (26/8/2020).
Saat PSBB kasus perceraian menunurun dibanding sebelumnya. Namun setelah diberlakukan AKB istri yang menggugat cerai naik.
BACA JUGA: Menjelang AKB, Satu Orang di Banjar Positif Covid-19
“Berdasarkan catatan, hingga bulan Agustus 2020 ada 2426 yang gugat cerai, dan cerai talak hanya 1124 ,” jkata Yayah.
Kendati begitu, pihaknya belum bisa mengatakan kasus perceraian di Kabupaten Ciamis meningkat atau menurun karena harus menunggu data hingga akhir tahun.
(Husen Maharaja/Olin)