BANDUNG,FOKUSJabar.id: Dokumen kependudukan menjadi kebutuhan administratif dasar yang harus dimiliki setiap warga negara. Namun, ada kalanya menemukan kesalahan atau perubahan data yang harus disesuaikan agar memudahkan kebutuhan administratif di masa mendatang.
“Ada banyak kasus misalnya akta kelahiran berbeda dengan di KTP atau berbeda dengan di ijazah. Hal-hal seperti ini seharusnya diperbaiki. Semua identitas di semua dokumen kependudukan itu harus sama,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung, Wuryani di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Jawa Barat, Jumat (14/8/2020).
Menurutnya, banyak anggapan membetulkan dokumen kependudukan yang salah adalah pekerjaan yang merepotkan. Selain perlu mendatangi beberapa institusi, mekanisme yang tidak mudah membuat masyarakat enggan melakukan perbaikan data kependudukan. Apalagi, situasi pandemi Covid-19 membuat orang-orang tak ingin pergi ke luar rumah.
Tapi berbeda dengan di Kota Bandung. Semua urusan dokumen kependudukan bisa diselesaikan dengan mudah tanpa perlu meninggalkan rumah. Perubahan data kependudukan bisa dilakukan melalui surel (surat elektronik/e-mail).
Ada empat loket Disdukcapil yang membuka pelayanan melalui surel untuk perbaikan dokumen kependudukan. Loket pertama adalah perbaikan atau perubahan elemen data di kartu keluarga dan menambahkan anggota keluarga di atas 7 tahun. Perbaikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda dan konsolidasi data NIK yang tidak ditemukan juga bisa dilayani di loket A.
BACA JUGA: Karena Alasan Dokumen, Wander Luiz Gagal Bertolak ke Indonesia
Warga bisa mengirim surel dan berkomunikasi dengan petugas dengan alamat [email protected]. Adapun loket kedua diperuntukkan bagi layanan akta yang hilang dan akta yang rusak. Warga dapat berkirim surel ke alamat [email protected].
Sedangkan urusan perbaikan akta, perbaikan nama, perubahan kewarganegaraan, Akta Pengakuan Anak, Akta Pengesahan Anak, dan pengangkatan atau adopsi anak bisa dilayani di [email protected].
Sementara, urusan Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Surat keterangan, dan pelaporan kelahiran, kematian, perkawinan, dan perceraian luar negeri dapat menghubungi petugas melalui [email protected].
Wuryani menegaskan, warga dapat menghubungi surel tersebut sesuai dengan keperluannya. Namun, warga jangan lupa untuk mencantumkan keperluan dalam subyek surel dan menjelaskan secara rinci keperluan di dalam tubuh surel.
Dengan sistem ini, dia percaya, pelayanan kependudukan di Kota Bandung dapat dilaksanakan lebih cepat, mudah, dan pasti. Dia pun tak khawatir jika masyarakat Kota Bandung akan kesulitan mengikuti cara-cara baru ini.
Jika selama ini orang mengira warga usia senior akan kesulitan mengikuti teknologi dan perkembangan zaman, Wuryani berkeyakinan mereka akan beradaptasi dengan teknologi yang baru. Penduduk yang lebih muda pun bisa membantu mereka untuk mengatasi kesenjangan teknologi tersebut.
“Kita jangan underestimate ke penduduk Kota Bandung. Saya punya keyakinan ke sana Insha Allah ke depan mereka akan menikmati hal seperti ini,” ujar Wuryani.
(Yusuf Mugni/Ageng)