BOGOR,FOKUSJabar.id: Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) di Bogor, memberikan sanksi terhadap pelanggar aturan pengenaan masker berupa menyanyikan ‘Indonesia Raya’, Rabu (29/7/2020).
“Tadi cukup banyak yang tidak pakai masker, nggak jaga jarak. Kami lakukan terhadap pedagang, pengunjung pasar dan pengendara di tiga kecamatan, Cibinong, Citeureup dan Sukaraja,” ungkap Kasatpol PP Agus Ridallah usai penertiban di Pasar Cibinong, Kabupaten Bogor.
Selain menyanyikan ‘Indonesia Raya’, para pelanggar besar PSBB itu juga diberikan sanksi beragam seperti membacakan naskah pancasila, hingga membayar denda Rp50 ribu.
Mereka yang menjadi sasaran penertiban yakni para pengunjung pasar dan pengendara yang melintasi jalan raya yang tidak mengenakan masker.
BACA JUGA: Soal Denda Masker, Pemkot Bandung Bakal Ikuti Kebijakan Provinsi Jabar
Pada penertiban tersebut, puluhan pengendara motor kedapatan tidak mengenakan dan tidak membawa masker.
Agus menyebutkan bahwa penertiban tersebut bentuk penegakan hukum dari Peraturan Bupati (Perbup) No 42 Tahun 2020, tentang PSBB pra-AKB.
Seperti diketahui, Pemkab Bogor kembali memperpanjang penerapan PSBB selama 14 hari, setelah berakhirnya PSBB tahap enam pada 16 Juli 2020.
(Agung/ANT)