BANJAR,FOKUSJabar.id: Dalam melakukan proses penyidikan terkait dugaan korupsi proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang,Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRKP) Kota Banjar, Jawa Barat (2008-2017), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mintai keterangan dari sembilan orang saksi, Selasa (28/7/2020).
Dalam melakukan pemeriksaan, tim penyidik antirasuah melakukannya di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan di Bandung.
Kesembilan saksi tersebut, Sekda Kota Banjar, AS, karyawati bank bjb, AY, AR, DF, RN dan Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Banjar, NS, Kepala Inspektorat, OS, anggota DPRD (Sup) dan seorang pegawai swasta, BS.
Baca Juga: KPK Kembali Panggil Hong Artha
Demikian dikatakan Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri. Menurut dia, pihaknya tidak hanya memeriksa saksi di kantor BPKP di Kota Bandung saja, tapi juga memanggil tiga orang lainnya untuk diperiksa sebagai saksi di gedung merah putih Kuningan Jakarta.
“Ketiganya yang diperiksa itu, OS, Sup dan, BS,” kata dia.
Pihaknya meminta para saksi untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan dan memberikan keterangan secara terbuka serta jujur dihadapan penyidik.
“Saat ini, Kami masih akan terus melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi yang lain. Untuk kontruksi perkara dan siapa yang ditetapkan sebagai tersangka akan kami sampaikan nanti pada waktunya,” kata Ali.
Dari pantauan FOKUSJabar sebelumnya, melakukan penyidikan selama empat hari di Kota Banjar, Kamis-Minggu (9-12/7/2020) di PT. PMG, Pendopo, Dinas PUPRKP dan di Rumah Kepala Dinas PUPRKP, Eddy Djatmiko serta di beberapa Rumah pengusaha Kontraktor di Kota Banjar.
(Budiana/Bambang)