BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pengamat kebijakan publik sekaligus guru besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Prof Cecep Darmawan mengatakan, Peraturan Gubernur (Pergub) tentang sanksi denda tidak pakai masker di ruang publik tidak dapat dijadikan sebagai landasan hukum.
Menurutnya, kalau dasar hukumnya bukan undang-undang atau peraturan daerah (Perda), bisa saja menyalahi prosedur, karena sanksi dalam kaitan denda itu hanya dari undang-undang dan perda.
“Saya tidak tahu apa maksud Gubernur, di undang-undang nomor 12 tahun 2011, tentang pembentukan perundang-undangan di pasal 15 itu sudah jelas, kan di situ hanya ada dua, yang mengatur denda itu UUD dan Perda, selain itu tidak boleh,” kata Cecep melalui sambungan telpon, Senin (27/7/2020).
Baca Juga: Pengendara Tak Pakai Masker, Siap-Siap Disanksi
Menurut Cecep, pemerintah Provinsi harus siap jika ada warga atau pun lembaga tertentu yang mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA).
“(menggugat) itu hak konstitusi negara, siapa yang bisa mencegah. Pemprov harus sudah siap dengan gugatan seperti itu, kalau besok lusa ada yang menggugat judicial review saya yakin pemprov akan kewalahan mempertahankannya, karena pergub ini bertentangan dengan undang-undang,” katanya.
Cecep mengatakan, Pemerintah Provinsi terlalu mewah jika harus mengurusi masalah masker. Idealnya, kata dia, urusan masker diserahkan ke Kota-Kabupaten masing-masing, tidak menjadi kewenangan Pemprov.
“Kenapa selalu menekankan pada denda, padahal menurut saya penerapan sanksi itu harus menjadi cara terakhir yang dikedepankan fungsi pemerintahan memberdayakan dan memberi pelayanan kepada masyarakat, mereka yang tidak punya masker diberi bukan didenda,” kata Cecep.
Ia mengaku lebih setuju jika yang dikedepankan sanksi sosial dan administratif. Sebab, tidak ada jaminan sanksi denda berupa uang dapat efektif membuat masyarakat patuh menggunakan masker di luar ruangan.
“Masyarakat yang sudah diperingatkan dan diberi masker tapi masih bandel, baru diberikan sanksi, tapi harus sanksi sosial dan administratif, jangan ada sanksi denda, kalau sanksi administratif ok, karena sanksi denda itu diperda bukan pergub,” kata dia.
(Yusuf Mugni/Bambang)