Selasa 10 Desember 2024

10 Hal yang bisa Menggugurkan Keislaman

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Dalam agama Islam ada hal-hal yang dapat menggugurkan ke-Islaman seseorang apabila dia mengerjakannya.

Berikut perbuatan yang bisa menggugurkan keislaman seseorangan menurut Syekh Muhammad Bin Jameel Zeeno: 

1. Syrik akbar

Perbuatan ini menjadi masalah paling besar yang bisa menggugurkan keislaman seseorang. Syirik Akbar, yakni beribadah kepada selain Alloh, seperti berdoa kepada Nabi, Para Wali yang sudah wafat atau kepada orang hidup yang tidak hadir dan meminta pertolongan kepada mereka. 

Ini berdasarkan hadist Nabi SAW. “Doa itu adalah ibadah, ” (Riwayat Turmudzi)

Ibadah kepada selain Alloh adalah syrik, begitu pula menyembelih hewan dengan menyebut para Nabi dan wali, Demikian melakukan Nadzar untuk selain Alloh karena ber-nadzar itu merupakan ibadah yang hanya ditunjukan kepada Alloh.

BACA JUGA: Umat Islam Siap Jihad Jika RUU HIP Disahkan

2. Tawakkal dan berserah diri kepada selain Alloh segimana dalam Firman-Nya “maka hendaklah bertakwallah kepadanya saja jika kamu benar-benar yang berserah diri,” (Yunus :84).

3. Ruku dan sujud dengan niat memuliakan raja-raja atau para pemimpin baik yang masih hidup maupun yang sudah mati, kecuali yang melakukannya itu tidak tahu.

4. Mengejek ayat Al-Qur’an, hadist shaheh atau hukum Islam sebagian firman Allah “katakanlah, apakah kamu selalu mengejek Allah, ayat-ayat nya dan Rasul-Nya? Tidak usah meminta maaf, karena kamu telah kafir setelah iman, ” ( At-Taubah : 65-66).

5. Mengingkari Al-Qur’an, meskipun sedikit saja atau hadist shaheh, ini dapat menyebabkan murtad apabila yang bersangkutan tahu dan sengaja melakukannya.

6. Tidak sopan terhadap Rasulullah SAW, mengeritik keadaanya atau perbuatannya.

7. Tidak percaya atau mengingkari adanya Alloh maupun salah satu dari nama-namanya, sifat-sifatnya atau perbuatan-perbuatan yang sudah diterapkan dalam Al-Qur’an dan hadist shaheh.

8. Tidak percaya kepada semua rasul yang diutus Alloh untuk memberikan petunjuk kepada manusia atau mengurangi jumlah mereka.

9. Menetapkan hukum dengan selain hukum Alloh, meyakini bahwa hukum Alloh tidak dapat diterapkan atau membolehkan untuk menetapkan hukum selain hukum Alloh.

10. Mencari atau meminta diterapkan dengan selain hukum Alloh, tidak rela atau menolak hukum Islam seperti tidak puasa dengan ketetapan firman Allah “Maka demi Tuhanmu, mereka pada hakikatnya pada hakikatnya mereka tidak beriman sehingga menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, Kemudian hati mereka tidak merasa keberatan terhadap putusan yang kamu berikan  dan mereka menerima dengan sepenuh hati,” (Annisa 65).

(Budiana/Olin)

Berita Terbaru

spot_img