BANDUNG, FOKUSJabar.id: Anggota DPRD Provinsi Jabar, Asep Wahyuwijaya menegaskan, sebelum memberlakukan aturan denda, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat harus memastikan ketersediaan masker.
“Selama Pemprov Jabar bisa memastikan ketersediaan masker untuk warga tercukupi, tidak masalah dengan pemberlakuan denda bagi warga yang tidak mengenakan masker di tempat umum,” ujar Asep.
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jawa Barat itu mengatakan, jangan sampai aturan mendisiplinkan ini terkendala sulitnya warga mendapatkan masker di pasaran.
“Pelayanan publiknya bisa dipenuhi, sanksi tidak ada masalah. Tapi, akan menjadi konyol kalau Pemprov Jabar hanya menuntut denda, tapi kewajibannya diabaikan,” ujar legislator asal Kabupaten Bogor tersebut.
BACA JUGA: Terkait Denda Tak Pakai Masker, Pemkot Bandung Pilih Sanksi Sosial
Menurut legislator yang akrab disapa AW ini, Pemprov bisa meminta bantuan pihak swasta dalam penyediaan masker secara masif untuk masyarakat. Sehingga menjadi penyeimbang bagi pemberlakuan sanksi denda.
Anggota Komisi V DPRD Jabar itu mendukung rencana pemberlakuan sanksi denda demi mendisiplinkan masyarakat saat pandemi Covid-19 yang terus berlarut.
“Beban yang harus ditanggung akan jauh lebih mahal kalau ada warga yang terpapar. Besaran (denda) menjadi relatif, kalau dianggap kecil malah kita khawatir warga pun menyepelekan meski Pemprov sudah memberikan masker,” tegas AW.
Pemprov Jabar sendiri berencana mengenakan denda selama 14 hari mulai 27 Juli hingga 9 Agustus 2020 kepada warga yang tidak mengenakan masker saat berada di tempat umum. Nominal besaran denda yang dikenakan yakni Rp100 ribu hingga Rp150 ribu.
(ars/ant)