BANDUNG, FOKUSJabar.id: Jajaran Satresnarkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap ladang ganja seluas satu hektare pada Minggu (12/7/2020) kemarin. Lahan tersebut berada di Bukit Unggul, Desa Cipanjalu, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, dan berbatasan dengan Kabupaten Bandung Barat.
Posisi tanaman ganja disebar di tujuh lokasi berjarak ratusan meter diantara pepohonan pisang, sayuran, dan tanaman keras lainnya melalui media polybag.
Dari lahan seluas 1 hektare milik PTPN tersebut, ribuan batang tanaman ganja berukuran kecil yang baru ditanam selama 3 minggu diamankan pihak kepolisian berikut pelakunya.
Kapolres Cimahi AKBP M. Yoris Maulana Yoris Marzuki menjelaskan, pengungkapan berawal dari penangkapan dua pelaku pengedar ganja di wilayah Kota Cimahi.
“Setelah mengamankan dua pelaku, kami langsung melakukan pengembangan. Akhirnya didapat tiga pelaku lainnya dan lokasi ladang ganja ini,” ungkap Yoris di Mapolres Cimahi, Selasa (14/7/2020).
BACA JUGA: Polda Jabar Musnahkan 4,5 Kg Sabu dan 25 Kg Ganja
Kelima pelaku yakni YN, A, M, C, dan D tersebut memiliki peran yang berbeda. Empat pelaku menjadi pengedar dan seorang pelaku menjadi penanam dan penjaga ladang ganja.
“Pelaku yang menanam dan menjaga ladang ganja ini sengaja membuat gubuk untuk dia beristirahat karena siang dan malam standby di lokasi tersebut. Empat pelaku lainnya jadi pengedar. Saat diamankan, kecurigaan muncul karena saat itu ada ganja basah juga yang diedarkan. Kalau ganja basah pasti dari wilayah lokal,” jelasnya.
Dalam jangka waktu tiga bulan, para pelaku bisa mengantongi 40 kilogram ganja dengan ukuran 1 meter. Setiap kilogram daun ganja yang dikeringkan terdiri dari 20 batang ganja. Penanaman ganja pun sudah berjalan selama 1 tahun.
“Mereka setiap tiga bulan panen 40 kilogram atau 800 batang ganja tapi bisa juga lebih tergantung ukurannya. Perkilogram ganja harganya Rp6 juta, jadi total sekali panen Rp240 juta,” bebernya.
Saat ini, pihaknya sudah memasang police line di lokasi penemuan ladang ganja. Termasuk di gubuk yang dijadikan tempat menjaga tanam tersebut setiap siang dan malam.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan 111 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun. “Para pelaku terancam pidana maksimal 15 tahun atas perbuatannya,” pungkasnya.
(Asep/ars)