spot_imgspot_img
Senin 23 Maret 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

GMBI Laporkan Dugaan Penyalangunaan Anggaran Desa Kujangsari

BANJAR, FOKUSJabar.id: Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kota Banjar mendampingi masyarakat Desa Kujangsari melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran di Pemerintahan Desa Kujangsari ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar, Rabu (8/7/2020).

Beberapa kasus dugaan penyalahgunaan anggaran di Desa Kujangsari yang dialporkan GMBI Kota Banjar, diantaranya pengadaan bibit, pemotongan 5 persen dari setiap pelaksanaan pekerjaan infrastruktur di Desa Kujangsari, dan Koperasi Desa Bodong di Desa Kujangsari, Kota Banjar.

Ketua GMBI Kota Banjar, Nesa Hadi mengatakan, pihaknya melaporkan 3 kasus dugaan penyalahgunaan anggaran di Desa Kujangsari, Kota Banjar.

“Sebelumnya kami mengadakan audensi dengan Pemerintahan Desa Kujangsari. Tapi pada audensi tersebut, pihak Kepala Desa dan Sekdes (Sekretaris Desa) tidak mau datang sehingga membuat kami semakin curiga. Ada apa ini? Sehingga kami melaporkan pengaduan ke Kejari Kota Banjar,” ujar Nesa.

BACA JUGA: Polres Banjar Ajak Warga Pedesaan Jaga Ketahanan Pangan

Ada tiga dugaan kasus yang GMBI Kota Banjar laporkan pada Kejari Kota Banjar. Diantaranya pengadaan bibit sayuran seperti bibi cabai, sosin, kangkung, terong, dan tomat.

“Pengadaan bibit sayuran tahun 2019 ini senilai Rp3 juta dan jika ditotalkan keseluruhannya ada 30 juta yang seharusnya dialokasikan kepada masyarakat Kujangsari. Namun saat kami cek ke masyarakat, mereka tidak pernah menerima bantuan tersebut,” terangnya.

Selain itu, Nesa mengatakan, pihaknya pun melaporkan terkait adanya pemotongan 5 persen dari setiap pekerjaan infrastruktur di Desa Kujangsari, Kota Banjar.

“Pemotongan itu katanya akan dialokasikan untuk Kepala Desa, Sekdes dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Desa Kujangsari. Namun saat kami tanyakan kepada BPD, mereka tidak pernah menerima,” tambahnya.

Dugaan kasus lain yang dilaporkan GMBI Kota Banjar yakni terkait pembuatan Koperasi Desa yang dianggap bodong atau tidak ada.

“Koperasi tersebut saat kita cek, tidak ada. Bahkan Ketua koperasi pun tidak mau dilibatkan dalam hal tersebut karena tidak pernah tahu kapan dipilihnya dan kapan adanya koperasi tersebut karena tidak ada konfirmasi,” tuturnya.

“Pendirian koperasi itu sekitar Rp150 juta dan berasal dari anggaran tahun 2019. Padahal izin legalitasnya sudah ada, namun bangunannya tidak ada, kegiatannya tidak ada. Karena itu, kami meminta audensi untuk mempertanyakan hal tersebut tapi pihak Desa tidak komperatif,” ujar Nesa.

GMBI Kota Banjar dan masyarakat Kujangsari berharap aparat penegak hukum bisa menyelesaikan dugaan kasus sebaik-baiknya.

“Masyarakat itu wajib melapor dan kami minta tindak lanjut dari penegak hukum dengan data-data yang kami sertakan. Kami baru melapor ke kejari saja,” pungkas Nesa.

Sementara saat di konfirmasi, Kepala Desa Kujangsari tidak bisa dihubungi hingga berita ini diterbitkan. 

(Budiana/ars) 

spot_img

Berita Terbaru