BANDUNG, FOKUSJabar.id: Sejak diumumkannya pembatalan keberangkatan jamaah haji tahun 1441H/2020 M oleh Menteri Agama RI Fachrul Razi, maka jamaah haji dapat melakukan permohonan pengembalian Biaya Pelunasan Ibadah Haji (Bipih) yang sudah dibayarkan.
Sampai tanggal 30 Juni 2020, terdapat 135 jamaah haji reguler dan 24 jamaah haji khusus Jawa Barat sudah mengajukan permohonan pengembalian Bipih.
“Sesuai dengan alur yang telah ditentukan Kemenag, jamaah haji dapat mengambil kembali dana pelunasan Bipih dengan mengajukan permohonan ke Kemenag kabupaten/kota domisili jamaah haji,” kata Kasi Pendaftaran dan Dokumen Haji Kemenag Jawa Barat Gatot Fajar Arifianto melalui sambungan telepon, Rabu (1/7/2020).
Secara kolektif, kata dia, pengajuan permohonan tersebut akan disampaikan ke Ditjen PHU Kemenag RI dan akan diteruskan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang akan mengeluarkan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Bank Penerima Setoran (BPS), sehingga biaya pelunasan tersebut langsung ditransfer ke rekening milik jamaah haji.
Meski jamaah telah melakukan pengambilan kembali dana pelunasan haji, tambah Arif, jamaah haji tersebut tetap diprioritaskan untuk berangkat tahun depan.
“Kecuali jika jamaah haji mengambil uang setoran awal, maka tahun depan jamaah tersebut harus mendaftar ulang jika ingin melaksanakan ibadah haji,” kata dia.
BACA JUGA: Gandeng ASEAN, Indonesia Berupaya Pulangkan Ratusan Jamaah Tablig di India
Tidak hanya itu, jamaah haji yang tidak mengambil biaya pelunasan pun akan mendapatkan pembagian hasil dari optimalisasi dana yang sudah dibayarkan menjelang keberangkatan tahun depan.
“Biaya pelunasan jamaah haji yang batal berangkat tahun ini disimpan dan dikelola oleh BPKH, jadi jamaah haji tidak perlu khawatir karena dana tersebut aman,” kata dia.
(Asep/LIN)