BANJAR, FOKUSJabar.id: Tim Saber Pungli Kota Banjar limpahkan perkara dugaan pungutan liar (Pungli) di salah satu SMP Negeri di Kota Banjar ke Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) setempat, Kamis (18/6/2020).
Pelimpahan berdasarkan hasil rapat Pokja Yustisi UPP Saber Pungli Kota Banjar di Gedung Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjar, Jawa Barat.
“Perkara dilimpahkan ke APIP berdasarkan hasil keputusan Pokja Yustisi (Polisi, Kejaksaan dan Pemerintahan) dan kami sudah tidak menangani lagi perkara tersebut,” kata .Ketua UPP Saber Pungli Kota Banjar sekaligus Waka Polres Kota Banjar, Kompol Ade Najjmulloh.
Menurut dia, pihaknya tinggal memberikan dukungan administrasi.
BACA JUGA: Jaga Ketahanan Pangan, Polres Banjar Bentuk Kampung Tangguh Lodaya
“Pelimpahan ini sesuai prosedur hukum yang benar. Ini yang harus dibedakan saat prosedur proses hukum di reserse kriminal dengan penegak hukum di lembaga lain. Itu berbeda,” ungkapnya.
Saber pungli memiliki mekanisme sesuai Peraturan Presiden (PP) Nomor 87 Tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar. Dalam PP tersebut tercantum wewenang untuk memberikan rekomendasi kepada pimpinan daerah untuk pemberian sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Tim PP 53 sekaligus Sekda Kota Banjar, Ade Setiana mengaku, pihaknya akan melihat rekomendasi yang diberikan tim terkait pelimpahan perkara dugaan pungli.
“Nanti dilihat dulu rekomendasi dari saber pungli seperti apa. Jika diserahkan ke APIP, biasanya ke Wali Kota dulu kemudian nanti diproses oleh Inspektorat. Nah setelah diproses kemudian dilaporkan lagi ke Wali Kota,” terang Sekda.
Setelah itu, Wali Kota merekomendasikan ke tim PP 53 dan di sidangkan. Hasilnya akan dijadikan bahan untuk memberikan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
(Budiana/Bam’s)