JAKARTA, FOKUSJabar.id: KPK menahan mantan Sekretaris MA, Nurhadi terkait dugaan suap dan gratifikasi di Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, Senin (1/6/2020) malam.
Ia ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 13 Februari 2020, ditangkap pada Senin malam bersama menantunya Rezky Herbiyono.
“Apresiasi dan penghargaan kepada rekan-rekan penyidik dan unit terkait lainnya yang terus bekerja,” kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango.
Penangkapan tersebut, kata Nawawi, sekaligus membuktikan KPK terus bekerja dalam menangani kasus dugaan korupsi.
“Selebihnya akan diumumkan besok (Selasa, 2/6),” katanya.
KPK telah menetapkan Nurhadi bersama Rezky Herbiyono (RHE), menantunya dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.
BACA JUGA: Rampas Truk, Polres Pekalongan Bekuk Tiga debt collector
Mereka berdua ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA.
Sedangkan, Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Penerimaan tersebut terkait pertama, perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010.
(Agung/Ant)