PANGANDARAN, FOKUSJabar.id: Kepala desa Kertaharja Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat Masluh melaporkan anggota DPRD Pangandaran Oman Rohman, buntut dari insiden pembubaran tempat karantina beberapa waktu lalu.
Kasus tersebut dilaporkan Masluh ke Mapolsek Cimerak, Jumat (29/5/2020. Laporan kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polres Ciamis untuk di tindak lanjuti.
Kapolsek Cimerak Iptu Budi Purwanto membenarkan, telah menerima laporan dari tim gugus tugas Desa Kertaharja yang dilakukan oleh Kepala Desa.
“Ya sudah kami terima laporannya, pelaporan tersebut didasarkan kepada pasal 335 KUHP dan Pasal 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan dan atau denda,” kata Budi, Jumat (29/5/2020).
Dari tindak lanjut pelaporan tersebut Budi mengaku, pihanya sudah mengumpulkan keterangan dari tiga orang saksi yang juga merupakan petugas jaga dan anggota gugu tugas Covid-19 Desa Kertaharja.
BACA JUGA: Bubarkan Tempat Karantina, DPRD Pangandaran Minta Maaf
“Sementara ini tiga orang, nanti akan terus perkembangan,” katanya.
Kemudian Budi menjelaskan, laporan dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis sesuai dengan arahan pimpinan, terlebih pelapor merupakan anggota DPRD sehingga ketika proses pemanggilan terlapor harus atas izin dari Gubernur.
“Prosedurnya memang kalau untuk anggota Dewan sebelum pemanggilan harus ada izin dari Gubernur. Polres Ciamis segera melakukan gelar perkara untuk kasus ini,” katanya.
Sebelumnya pada malam takbiran lalu, publik dihebohkan dengan kegiatan karantina khusus di Desa Kertaharja Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran dibubarkan oleh seorang anggota DPRD. Akibatnya sekitar 20 pemudik atau warga desa setempat yang tengah menjani karantina di kantor desa, bubar dan pulang ke rumah masing-masing.
Dihubungi terpisah anggota DPRD Pangandaran Oman Rohman yang merupakan terlapor dalam perkara ini, menolak untuk berkomentar.
“Untuk sementara kami no comment dulu. Terimakasih atas simpati dan memberikan kesempatan untuk berkomentar. Nanti saya kabari lagi,” kata Oman saat dihubungi.
(As)