BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Provinsi Jawa Barat merekomendasikan Kota Bandung untuk menjalankan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) secara parsial di tingkat wilayah, seperti kecamatan atau kelurahan.
Hal tersebut menunjukan bahwa Kota Bandung menjadi satu-satunya wilayah kota yang masuk zona kuning pasca-pelaksanaan PSBB Bandung Raya dan PSBB Jawa Barat.
Atas rekomendasi tersebut, Wali Kota Bandung Oded M. Danial menyatakan akan mengkaji berdasarkan data yang dimiliki oleh Pemkot Bandung. Dia juga akan mendiskusikan dengan jajaran Forum Komunikasi Pimpnan Daerah (Forkompimda) atas tindak lanjut yang akan dilakukan.
BACA JUGA : Awas, Beredar Hoaks Poin Rapat Disdagin Jelang PSBB Bandung Raya
“Saya perintahkan Pak Sekda sebagai ketua harian gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 untuk mengkaji dan membahas dengan gugus tugas. In sya Allah Pak Sekda telah diskusi dengan Bappelitbang dan Dinas Kesehatan untuk merespon apa yang disampaikan Pak Gubernur,” kata Oded di Balai Kota Bandung Jalan Wastukencana Jawa Barat Senin ( 18/5/2020).
Saat ini kasus di Kota Bandung tergolong cukup tinggi. Hingga tanggal 17 Mei 2020 telah ditemukan 288 kasus positif. 74 orang di antaranya telah dinyatakan sembuh, sedangkan 36 orang lainnya meninggal dunia.
“In Sya Allah hari Selasa akan kami rapatkan dan akan kita putuskan yang terbaik untuk semua,” kata dia.
Sebelumnya, pada rapat evaluasi PSBB tingkat Provinsi Jawa Barat yang dipimpin Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Sabtu (16/5/2020) lalu telah membagi seluruh wilayah Jabar ke dalam lima zona berdasarkan tingkat penularan Covid-19, yakni zona hitam, merah, kuning, biru, dan hijau.
Zona hitam berarti kasus Covid-19 sudah sangat parah dan perlu dilakukan kuncitara atau lockdown. Karakteristik zona ini tidak ditemukan di Jawa Barat.
Zona merah berarti masih ditemukan kasus Covid-19 pada satu atau lebih klaster dengan peningkatan kasus yang signifikan. Pada zona ini, perlu dilakukan PSBB secara penuh.
Zona kuning berarti penemuan kasus Covid-19 hanya pada klaster tunggal. Di zona ini bisa dilakukan PSBB secara parsial.
Sedangkan zona Biru menunjukkan adanya kasus Covid-19 secara sporadis baik kasus impor (imported case) atau penularan lokal. Pada zona ini, boleh dibebaskan dari PSBB, namun wilayah tersebut wajib melakukan penjarakan fisik.
Terakhir pada zona hijau bisa dikatakan sudah tidak ada penularan virus sehingga aktivitas bisa dilakukan secara normal.
“Hampir semua yang namanya kota itu masuk yang level merah, kecuali Kota Bandung, sudah masuk kategori level kuning. Kalau di zona merah kegiatan yang diperbolehkan itu maksimal 30 persen. Kalau Bandung zona kuning, maka boleh 60 persen, silakan diatur. Kalau takut masih ada kelurahan yang di zona merah atau hitam, dan di situ ada hotel, misalnya, maka hotel yang ada di zona merah dan hitam mohon tidak ada relaksasi,” kata Emil.
(Yusuf Mugni/LIN)