BANJARBARU, FOKUSJabar.id: Pembatasan Sosial Secara Berkala, (PSBB) Banjar Bakula, Kalimantan Selatan di tiga daerah yaitu Kota Banjarbaru, Kabupaten Barito Kuala, dan Kabupaten Banjar dimulai Sabtu, pukul 00.01 Wita, (16/5).
“Perbatasan masuk kota lansung kami jaga dengan melakukan pemeriksaan yang ketat kepada pengendara yang melintas.” Kata AKBP Doni Hadi Santoso, Kapolres Banjarbaru, Sabtu dini hari.
Bersama Dandim 1006/Martapura dan Kadishub Kota Banjarbaru, Kapolres Doni secara humanis memimpin langsung pelaksanaan PSBB hari pertama di Pos 6 U Turn Jalan Gubernur Soebarjo Kota Banjarbaru.
PSBB yang dilaksanakan di tiga wilayah tersebut untuk mendukung PSBB di Kota Banjarmasin, Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan yang sebelumnya telah menerapkan kebijakan PSBB sejak 24 April 2020.
Ia mengharapkan masyarakat dapat memahami pemberlakuan aturan selama PSBB selama 14 hari ke depan guna untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Aturan PSBB tersebut seperti penutupan pintu perbatasan untuk menyaring bagi siapa saja warga yang boleh masuk atau keluar dari Kota Banjarbaru.
“Jadi sebaiknya tidak keluar atau masuk kota dulu, jika tidak mempunyai kepentingan atau keperluan yang mendesak. Apabila akan melintas pun, wajib membawa dokumen, seperti surat tugas dan sebagainya,” kata dia.
Baca Juga: Kominfopers Sulbar Bagikan 170 Paket Sembako
Disebut juga Metropolitan Banjarmasin Raya, Banjar Bakula mencakup Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, sebagian kecamatan di Kabupaten Banjar, sebagian kecamatan di Barito Kuala, dan sebagian kecamatan di Tanah Laut.
PSBB khusus untuk Kota Banjarbaru, ada beberapa titik cek poin Pos PSBB, yaitu di Simpang 3 Jalan Rahayu, Simpang 4 Jalan Karang Anyar, Jalan PM Noor Sungai Ulin, Jalan Ahmad Yani Km 36,5 depan Q Mall.
Selain itu juga, pintu masuk di Simpang 3 Bangkal, Kecamatan Cempaka, Simpang 4 depan SPBU Liang Anggang, Jalan Gubernur Soebardjo, depan Kota Citra Graha, dan Simpang 3 Jalan Gubernur Syarkawi.
(Ew/Ant)