Jumat 13 Desember 2024

Dana Desa Untuk BLT Harus Segera Dicarikan

JAKARTA, FOKUSJabar.id: Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) terus mendorong upaya untuk mempercepat pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa agar dapat diterima warga yang berhak sebelum Hari Raya Idul Fitri.

“Pada tanggal 13 Mei, Menteri Desa menyurati bupati yang daerahnya belum menyalurkan dana desa,” kata Staf Khusus Mendes PDTT Ahmad Iman Sukri di Kantor Kemendes PDTT, Jakarta, Jumat (15/5/2020).

Pengiriman surat tersebut, katanya, dilakukan sebagai salah satu langkah yang diupayakan Kemendes PDTT untuk mempercepat penyaluran BLT.

Ahmad mengatakan sebagian besar masalah yang memperlambat pencairan BLT Dana Desa adalah karena penetapan data penerima BLT dari kabupaten yang memakan waktu cukup lama.

Kemudian, selain mengirim surat kepada para bupati, Kemendes juga menerbitkan surat Instruksi Mendes PDTT kepada seluruh kepala desa bernomor 1 Tahun 2020 tentang Percepatan Penyaluran BLT Dana Desa.

Instruksi tersebut meminta agar kepala desa yang sudah melakukan Musyawarah Desa Khusus dan belum mendapat penetapan dari bupati setelah mengajukan penetapan dokumen penerima BLT Dana Desa bisa menyalurkan langsung BLT tersebut tanpa penetapan dari kabupaten.

“Langkah kedua ini kita lakukan karena dari data yang dikumpulkan sudah ada kurang lebih 40 ribu desa yang sudah menetapkan penerima BLT Dana Desa melalui Musyawarah Desa Khusus,” katanya.

Kemendes juga, menurut Ahmad, setiap hari terus memantau pencairan BLT Dana Desa melalui telekonferensi dengan para kepala desa.

BACA JUGA: Tidak Salurkan BLT, Dana Desa Berikutnya Tidak Bisa Dicairkan

“Sehingga kita bisa benar-benar memastikan, bahwa kebijakan yang sudah kita tetapkan bisa benar-benar diimplementasikan dengan cepat dan tepat sasaran,” katanya.

Iman menyebutkan saat ini sekitar 11 ribu desa sudah menyalurkan BLT Dana Desa dengan jumlah penerima sebanyak 1,1 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Dia mengatakan target penerima BLT adalah warga miskin yang kehilangan mata pencaharian akibat wabah COVID-19 dan belum mendapat bantuan apapun dari Jaring Pengaman Sosial (JPS) pemerintah yang ada seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Kartu Pra Kerja, dan program bantuan pemerintah lainnya

Selain itu, keluarga yang rentan terkena penyakit menahun atau sakit kronis juga berhak mendapatkan BLT.

Secara teknis, setiap KPM akan menerima BLT sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan berturut-turut, sehingga total dana yang akan diperoleh setiap penerima BLT Dana Desa adalah sebesar Rp1,8 juta per tiga bulan.

Sementara itu, pencairan BLT tersebut, katanya, mulai dilakukan sejak April 2020.

(AS/ANT)

Berita Terbaru

spot_img