Kamis 12 Desember 2024

LPPKA: PDAM Tirta Sukapura Jangan Labrak Aturan

TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id: Lembaga Perlindungan Pengguna dan Konsumen Air (LPPKA) Tasikmalaya mengimbau kepada Panitia Seleksi (Pansel) Calon Direksi PDAM Tirta Sukapura untuk mengedepankan profesional dan mencoret kandidat yang usianya 55 tahun ke atas.

Pendaftaran calon Direksi PDAM Tirta Sukapura dibuka sejak Minggu, 15 Maret 2020 lalu.

“Aturannya harus jelas. Pansel Direksi PDAM Tirta Sukapura jangan sampai keluar dari aturan main. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 54 Tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pasal 57 point h dijelaskan, berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat mendaftar pertama kali;” ungkap Sekretaris LPPKA Tasikmalaya, Ikbal Nasihin, Rabu (13/5/2020).

BACA JUGA : Habis Februari 2020, Pendaftaran Calon Direksi PDAM Tirta Sukapura Belum Dibuka?

“Jadi, ketika ada kandidat yang mendaftar kedua kalinya bukan berarti bisa diloloskan. Ketika usianya 55 tahun lebih satu bulan misalkan, itu sudah masuk 56 tahun jalan,” terang dia.

Ikbal meminta DPRD Kabupaten Tasikmalaya untuk mengawasi proses seleksi calon Direksi PDAM Tirta Sukapura. Dengan begitu, perusahan milik Pemkab tersebut dipimpin oleh yang profesional bukan karena kedekatan dengan penguasa.

“Aturan pemerintah harus dipakai dong. Masa usianya lebih dari 55 tahun bisa lolos menjadi kandidat Direksi PDAM Tirta Sukapura. Jika lolos, berarti ada sesuatu yang tidak jelas,” ucap Ikbal.

Tidak hanya itu, Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirta Sukapura harus benar memberikan penilaian atas kinerja Direksi sebelumnya dan harus menyampaikan kepada pemilik perusahaan (Bupati).Semisal masalah Unit naik status menjadi Cabang.

“Dewan Pengawas harus berperan aktif. Apakah masalah Unit naik status jadi Cabang sudah sesuai prosedur dan jumlah pelanggannya sudah memenuhi standar?,” tutup dia. 

(Nanang Yudi/Bam’s)

Berita Terbaru

spot_img