BANDUNG,FOKUSJabar.id: Empat orang yang menolak jenazah Covid-19 di Kecamatan Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung ditetakan sebagai tersangka.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, para pelaku berinisial BN, DK, AC dan IR berperan beda-beda saat menolak ambulans jenazah korban virus Corona.
Ada yang memasang pagar, teriak-teriak, ada pula yang menghalau bahkan sempat mendorong petugas kesehatannya. Mereka mengaku melakukan aksi penolakan itu karena khawatir ketularan virus tersebut dari jenazah.
BACA JUGA: Emil: Jenazah COVID-19 Tidak Akan Menulari Masyarakat
“Padahal pemulasaraan jenazah korban Covid-19 itu sudah sesuai protolol kesehatan,” kata Hendra, Senin (11/5/2020).
Kendati ditetapkan sebagai tersangka, namun keempat orang itu tidak ditahan. Mereka kooperatif dalam penindakan kasus itu. Namun pihaknya berharap masyarakat tidak ada lagi yang melakukan penolakan pada saat akan dilakukan pemakaman.
“Kita tidak menahan mereka, selain kooperatif, situasinya Covid-19, dan kita kesulitan mengirimkan para tersangka,” kata dia.
Polisi menjerat para pelaku dengan pasal 212 dan pasal 214 KUH Pidana jo Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, dengan ancaman 7 tahun penjara.
(LIN/ANT)