JAKARTA, FOKUSJabar.id: Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah ijinkan perusahaan yang keuangan tertekan untuk mencicil atau menunda pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pekerjanya di tengah pandemi virus corona, Jumat (24/4/2020).
Hal itu bisa dilakukan dengan catatan, ada kesepakatan antara perusahaan dan pekerja. Kemudian, turut menjelaskan pilihan kebijakan yang akan ditempuh.
“Misalnya, apabila perusahaan tidak mampu membayar Tunjangan Hari Raya sekaligus, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap,” kata Ida, seperti dilansir CNN.
Baca Juga: Pengendara Sepeda Motor Tewas Dipinggir Jalan, Warga Ciamis Geger
Pilihan lain, perusahaan yang tidak mampu membayar THR dengan jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan dengan pekerja. merujuk Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
“Apabila jangka waktu penahapan atau penundaan yang disepakati telah berakhir, namun perusahaan tidak membayar THR, maka atas dasar hasil pemeriksaan pengawas dan rekomendasi yang diberikan, perusahaan dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
juga merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. Kemudian merujuk pada Permenaker Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi.
perusahaan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya Keagamaan akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha.
(Agung)