BANDUNG,FOKUSJabar.id: Beredar foto di media sosial yang memperlihatkan antrin panjang di depan mall Paris Van Java (PVJ) Kota Bandung. Yang kemudian Satuan Polisi Pamong Praja kota Bandung membubarkan sekaligus mal tersebut.
Satpol PP Kota Bandung mendatangi sejumlah tenant yang berada di pusat perbelanjaan Mal Paris Van Java (PVJ) untuk segera menutup kembali hingga pukul 19:00 WIB.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi menjelaskan, kegiatan tersebut dilakukan bersama dengan Polsek Sukajadi, Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kecamatan Sukajadi, Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin) Kota Bandung, serta Bantuan Kendali Operasional (BKO) TNI.
Baca juga: Pemprov Jabar Tak Sengaja Masukan HTI Dalam Lampiran SE
“Secara persuasif kita melakukan penghimbauan dan meminta semua tenant untuk bisa menutup gerainya masing-masing. Mereka kooperatif dan sekitar pukul 19.00 WIB sudah tidak ada aktivitas lagi,” ujar Rasdian di Mal Paris Van Java di Jalan Sukajadi Kota Bandung Jawa Barat Sabtu (11/4/2020) petang.
Rasdian mengakui, awalnya muncul foto yang viral dibahas oleh warga netizen terkait antrian di PVJ. Masyarakat mempertanyakan mengapa pusat perbelanjaan bisa buka di tengah pandemik.
“Kita kemudian melakukan pengecekan terkait kebenarannya. Lalu mengadakan rapat yang dihadiri oleh kewilayahan, kepolisian, TNI dan Satpol PP bersama perwalilan PVJ. Akhirnya diminta untuk bisa menutup pusat perbelanjaan,” ucapnya.
Pihaknya meminta semua pusat perbelanjaan bisa menyesuaikan dengan Surat Edaran Wali Kota Bandung terkait pencegahan penyebaran COVID-19.
“Kalau bisa masyarakat di rumah saja. Kalau tidak mendesak jangan kemana-mana. Kita juga bisa memanfaatkan teknologi secara online. Misalnya bekerja di rumah, pesan makanan secara online, bahkan sekarang pasar pun sudah menyiapkan jasa pengiriman hingga pintu rumah,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan pada Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada mengatakan, penegasan terkait aturan penutupan sementara pusat perbelanjaan audau dikeluarkan melalui Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor: 443/SE.054-Dinkes Tanggal 9 April 2020 tentang Pencegahan Penyebaran COVID-19.
“Pada poin Nomor 11 disebutkan himbauan kepada seluruh pusat perbelanjaan, hibuhran dan pariwisata untuk sementara menutup aktivitas layanan selama 14 hari sejak dikeluarkannya surat tersebut,” ungkap Mujahid.
Menurutnya, pusat perbelanjaan merupakan salah satu tempat yang dikhawatirkan dapat mengundang massa dalam jumlah besar.
“Karenanya kita upayakan untuk tidak ada aktivitas dulu sementara waktu. Kecuali memang untuk mendukung ketersediaan bahan kebutuhan pokok dan obat-obatan,” katanya.
(Yusuf Mugni/As)