Jumat 13 Desember 2024

Warga Perumahan Bahtera Madya Kesal, Beli Rumah Gak Dapat Sertifikat

TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id : Warga Perumahan Bahtera Madya yang beralamat di Jalan Bantarsari Kota Tasikmalaya mengaku resah dengan tidak kunjung terbit sertifikat tanah milik mereka.

Padahal segala bentuk administrasi jual beli perumahan antara konsumen dan pihak perusahaan telah selesai bahkan sudah ada yang hampir dua tahun menunggu janji-janji pihak pengembang.

“Saya membeli rumah type 45/72 Kavling B-37 dengan cara Cash tetapi selama hampir dua tahun Serifikat tanah tersebut belum juga terbit padahal dalam perjanjian sertifikat terbit setelah tujuh bulan perjanjian ditandatangani,” kata Pangihutan Situmorang kepada FOKUSJabar.id, Kamis (9/4/2019).

Baca Juga: Ditengah Covid-19 Walikota Tasikmalaya Lantik Pejabat

Situmorang mengaku kecewa dengan janji pihak pengembang (PT. Bahtera Madya Property) yang akan segera diterbitkannya sertifikat tanah dan beberapa perjanjian terlahir tetapi belum ada realisasinya dari pihak pengembang.

“Harga rumah per unit Rp170 juta, ketika itu Uang Muka Rp5 juta saya serahkan tanggal 24 September 2018, kemudian Rp145 juta dibayarkan tanggal 26 September 2018 dan sisa Rp20 juta dibayarkan setelah sertifikat terbit. Dalam perjanjian awal sertifikat terbit setelah tujuh bulan perjanjian ditandatangani,”.

Tidak hanya itu, lanjut Situmorang, pembangunan harus beres empat bulan dari penyerahan uang sebesar Rp145 juta.

Dia meminta kepada pihak pengembang dalam hal ini PT. Bahtera Madya Property segera bertanggung jawab atas banyaknya sertifikat Perumahan Bahtera Madya milik warga yang belum terbit.

Hal senada dikatakan Ajad Suhara, penghuni Blok D-15 yang dijanjikan pihak pengembang akan diterbitkan Sertifikat pada tanggal 30 Maret 2019 lalu tetapi nihil.

“Banyak konsumen yang kecewa dan dijanjikan sertifikat akan segera terbit tapi pada kenyataannya hanya janji-janji tak pasti dari pihak pengembang, tentunya kami sangat dirugikan,” tegasnya.

Rasa kekecewaan pun terlontar dari penghuni lainnya yaitu Aptrian, dia mengatakan pihak pengembang harus segera bertanggung jawab atas sertifikat tanah yang tak kunjung terbit.

“Apakah kami harus melaporkan ke pihak yang berwajib atas permasalahan ini ?, beberapa bulan kebelakang kan muncul perjanjian baru yang isinya pihak pengembang akan segera menerbitkan sertifikat atas nama masing-masing konsumen pada 25 April 2020, tetapi belum ada kabar yang baik hingga saat ini. Bahkan, para pengembang susah komunikasi,” tuturnya.

(Nanang Yudi/DH)

Berita Terbaru

spot_img