Jumat 13 Desember 2024

Stok Masker Minim, Disdagin Kota Bandung Batasi Pembelian

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Saat ini, Kota Bandung hanya memiliki stok masker sekitar 200 ribu atau 4000 dus yang tersedia di 38 apotek Kimia Farma di Kota Bandung.

Kepala Disdagin Kota Bandung, Elly Wasliah mengatakan, ketersediaan masker di toko-toko modern sudah banyak yang habis termasuk stok hand sanitizer. Namun, BUMN PT Kimia Farma masih menjual dengan pembatasan pembelian maksimal 2 masker per orang.

Kosongnya stok masker, lanjuitnya, dipicu wabah virus Corona atau Covid-19 yang sudah menyebar ke berbagai negara termasuk Indonesia. Dua orang warga negara Indonesia dinyatakan positif terpapar virus tersebut.

“Ketersediaan masker di toko-toko modern dan beberapa apotik di Kota Bandung kosong. Tapi (stok) PT Kimia Farma di Kota Bandung masih ada sekitar 200 ribu masker untuk seluruh Indonesia. Harganya normal Rp2.000 dan pembelian dibatasi maksimal 2 masker per orang,” ujar Elly di Balai Kota, Jalan Wastukencana Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (5/3/2020).

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak panik dengan minimnya stok masker yang ada dan menghindari panic buying.

“Karena panic buying hanya mengakibatkan semakin minimnya stok, meningkatkan harga masker serta khawatir banyaknya penimbunan masker terjadi,” terangnya..

Menurutnya, minimnya ketersediaan masker berawal dari terjadinya penyebaran virus Corona, padahal pihaknya sudah menegaskan jika masker hanya diperuntukkan bagi mereka yang sakit.

“Kita yang sehat tidak perlu ikut-ikutan menggunakan masker. Cukup dengan menjaga kondisi daya tahan tubuh agar tidak mudah terinfeksi virus,” katanya.

Terkait harga masker yang naik akibat kelangkaan, Elly mengaku jika pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Namun bagi mereka yang menimbun masker, pihaknya akan segera menindak tegas karena telah melanggar hukum.

Aparat kepolisian pun telah menindak sejumlah pelaku penimbunan masker di Tangerang dan di Semarang. Menurutnya, di Kota Bandung belum ditemukan pelaku penimbunan dan jika didapati akan di pidana atau perdata.

“Semua masker yang ditimbun tersebut akan di ekspor dan tidak ada yang dikirim ke Bandung,” terangnya.

Atas dasar tindak pindana itu, diberlakukan UU Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 104 tentang Perdagangan dimana pelaku usaha yang menimbun barang secara sengaja maka akan dikenakan tahanan selama 5 tahun kurungan dan denda Rp500 milyar.

(Yusuf Mugni/ars)

Berita Terbaru

spot_img