spot_imgspot_img
Jumat 6 November 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

LPG 3 Kg Jadi Ladang Bisnis Ilegal Dibongkar Polres Majalengka

MAJALENGKA, FOKUSJabar.id: LPG 3 kilogram bagi masyarakat kecil justru dijadikan ladang bisnis ilegal. Di Kabupaten Majalengka Jawa Barat (Jabar), seorang pelaku di duga mengoplos gas subsidi ke tabung gas portable dan menjalankan praktik tersebut sudah selama tiga tahun.

Kapolres Majalengka, AKBP Aldy Sulaeman mengatakan, pengungkapan kasus ini di lakukan Satreskrim melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).

BACA JUGA:

Vandalisme MCC Majalengka Terungkap, Ini Motif Pelaku

Dari hasil pemeriksaan sementara, satu tabung LPG 3 kg dapat di pindahkan menjadi 12 tabung gas portable.

“Tersangka menyampaikan bahwa tabung gas subsidi 3 kg ini di beli oleh tersangka dengan harga sekitar Rp19.000. Dan untuk satu tabung gas portable yang sudah di oplos, satu tabung harganya sekitar Rp15.000,” kata Aldy kepada FOKUSJabar, Kamis (5/11/2026) malam.

Dengan harga tersebut, pelaku bisa memperoleh omzet sekitar Rp180.000 dari satu tabung gas subsidi.

Setelah di kurangi modal pembelian gas, keuntungan kotornya mencapai sekitar Rp161.000 dalam sekali produksi.

“Dan kami sampaikan pula bahwa usaha oplosan ilegal ini telah di lakukan tersangka selama 3 tahun,” ujar Kapolres.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita tiga tabung LPG 3 kg dan 308 tabung gas portable. Dari jumlah itu, sebanyak 223 tabung portable sudah terisi gas hasil oplosan.

Polisi juga mengamankan satu set regulator dan selang yang telah di modifikasi untuk memindahkan isi gas dari tabung subsidi ke tabung portable.

Aldy menegaskan, pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian mengantisipasi penyalahgunaan barang bersubsidi. Termasuk LPG 3 kg yang di peruntukkan bagi masyarakat yang berhak.

BACA JUGA:

Dipicu Knalpot Brong, Kasus Dugaan Pengeroyokan di Majalengka Berakhir Damai

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Kasus ini kembali menyoroti penyalahgunaan gas bersubsidi yang seharusnya menjadi penopang kebutuhan rumah tangga kecil. Tetapi justru di manfaatkan untuk meraup keuntungan melalui praktik ilegal.

(Jilly Ortega)

spot_img

Berita Terbaru