JAKARTA,FOKUSjabar.id: Perihal Naiknya Iuran BPJS, Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan, Fachmi Idris menyadari kenaikan iuran membuat beban peserta di setiap kelas bertambah.
“Dampaknya, beberapa peserta kemudian memilih untuk turun kelas. Dari kelas satu ke dua, lalu dua ke tiga,” kata Fachmi saat meninjau Klinik Hemodialisis Tidore, Jakarta Pusat, dilansir dari Tempo.co, Senin, 13 Januari 2020.
Pada 1 Januari 2020 silam, iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan resmi naik, sesuai dengan (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 yang mengatur kenaikan iuran berlaku sepenuhnya mulai 1 Januari 2020.
Baca Juga: Tagihan Iuran BPJS 2021, Berikut Tarif Terbarunya
kenaikannya masing-masing sebesar 60,7 persen ( dari Rp.25 500 ke Rp 42.000). 116 persen (Rp 51.000 ke 110.000) dan 100 persen (dari 80.000 ke Rp 160.000) berturut-turut dari kelas III, II, dan I.
Namun demikian, ia menjelaskan bahwa BPJS tetap berupaya memberi kemudahan kepada peserta. BPJS punya program gratis untuk turun kelas. Layanan ini berlaku hingga 30 April 2020.
“Dulu aturan mainnya, kalau turun kelas, tunggu satu tahun. Tapi sekarang, hari ini datang, hari ini bisa turun kelas,” ujarnya.
Sementara Kepala Humas BPJS Kesehatan, Muhammad Iqbal Anas Ma’ruf belum bisa memperkirakan angka pasti jumlah peserta yang turun kelas. Namun, kata dia angkanya sekitar 800 ribu.
“Tapi kan ada program praktis sampai 30 April 2020” kata Muhamad Iqbal
Selain itu ada sejumlah kemudahan bagi para peserta mandiri untuk turun kelas rawatan tanpa syarat dalam kurun 9 Desember 2019–30 April 2020. Peserta diperbolehkan turun dua tingkat dari kelas perawatan yang lama. artinya dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang terdaftar peserta mandiri juga mengikuti kelas rawatan yang sama.
Aturan itu berlaku bagi peserta mandiri yang telah melakukan pendaftaran dan membayar iuran pertama sebelum 1 Januari 2020. Penurunan kelas perawatan kurang satu tahun hanya dapat dilakukan satu kali.
Peserta yang ingin melakukan perubahan kelas perawatan kembali, dapat dilakukan setelah peserta satu tahun terdaftar di kelas yang sama. Bagi peserta mandiri yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka pemberlakuan kelas perawatan yang baru adalah satu bulan berikutnya.
Sementara itu, Peserta mandiri yang memiliki tunggakan iuran dapat melakukan perubahan kelas perawatan. Syaratnya, peserta harus melunasi tunggakannya terlebih dahulu dan status kepesertaannya telah aktif kembali.
(Candra/DAR)