GARUT,FOKUSJabar.id: Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (Emil) menginginkan di wilayahnya terbentuk 42 Kabupaten/Kota.
Tentunya wacana tentang Pemekaran atau pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) tersebut disambut baik para elit tokoh masyarakat serta pejuang DOB di masing-masing Kabupaten/Kota.
Terkait hal itu, Dewan Penasehat Forum Koordinasi Daerah (Forkoda) Provinsi Jawa Barat, Holil Aksan Umarzein mengatakan, keinginan Emil (42 Kecamatan) direspon positif DPRD Provinsi Jawa Barat.
BACA JUGA: PTM, Disdik Jabar Tunggu Perkembangan Penyebaaran Covid-19
Oleh karena itu, daerah yang ingin DOB segera membentuk kepengurusan Komite Percepatan Pembentukan (KPP) DOB. Menurutnya, sedikitnya 15 Kabupaten/Kota berpeluang direkomendasi Gubernur ke Mendagri dan DPR RI.
Anggota Dewan Fakar Ekonomi ICMI Jabar menambahkan, untuk memudahkan perjuangan DOB di Kabupaten Garut, harus segera membentuk kepengurusan KPP DOB Kota Garut.
“ KPP DOB Kota Garut akan memudahkan dalam perjuangan. Terlebih, syaratnya juga sudah terpenuhi (minimal 5 Kecamatan) bergabung, jumlah penduduk dan kantor pemerintahannya sudah lengkap. Setelah itu, Pemkab dan DPRD membuat Perda tentang Pemekaran yang meliputi dua Kabupaten, satu Kota Madya,” kata Holil, Senin (16/12/2019).
Untuk memudahkan hal tersebut, Holil mengusulkan tiga hal penting. Yakni, memindahkan Ibukota Kabupaten Garut ke wilayah Utara atau Selatan, pengajuan DOB Kotamadya Garut dan pembentukan Kabupaten Limbangan/Garut Selatan.
“ Jika ketiga hal tersebut bisa dilakukan, maka peluang terbentuknya DOB di Kabupaten Garut semakin terbuka. Itupun kalau Pemkab dan DPRD Garut mengusulkannya,” terang Holil.
Holil menegaskan, untuk DOB Kabupaten Limbangan, pihaknya siap menerima apapun opsinya.
“ Mau pemindahan Ibukota ke Limbangan ataupun diusulkan sebagai calon DOB, kami siap. Saat ini kami menunggu respon para wakil rakyat membuat Perda pemekaran (Dua Kabupaten dan 1 Kotamadya),” pungkasnya.
Seperti diketahui, Ketua Paguyuban Masyarakat Garut Utara (PM Gatra) telah menyampaikan aspirasi pembentukan Kabupaten Gatra ke DPRD Garut pada tahun 2012 lalu. Aspirasi tersebut terganjal UU No23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Moratorium.
(Andian/Bam’s)