Jumat 13 Desember 2024

Bea Cukai Hibahkan 9 Moge ke Polda dan Kejati Jabar

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Barat hibahkan motor gede (Moge) merk Harley Davidson kepada Polda Jabar dan Kejasaan Tinggi Jawa Barat untuk keperluan Patroli Pengawalan (Patwal).

Moge berbagai tipe yang dihibahkan itu hasil penangan Direktorat Jenderal Bea Cukai terhadap kasus peredaran motor ilegal yang ada di Jawa Barat. Dari penanganan kasus tersebut bea cukai berhasil menyita 22 unit moge merk Harley Davison.

Kepala Kanwil DJBC Jabar Saipullah Nasution mengatakan, setelah ditetapkan sebagai baran milik negara, kendaraan roda dua tersebut dilelang pada September lalu. Dari hasil lelang itu terkumpul uang sebesar Rp1,6 milyar.

Baca Juga: Oded Bakal Tutup Kembali Mall Bandel

“Sebanyak 13 unit kami lelang dan sisanya kami hibahkan ke Kejati dan Polda Jabar untuk keperluan Patwal,” kata Saepullah saat pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) eks penindakan Bea Cukai di Kanwil DJBC, Jalan Surapati, Kota Bandung, Rabu (11/12/2019).

Saipullah mengatakan, penindakan moge ilegal tersebut atas sinergitas antara Kanwil DJBC Jawa Barat bersama Polda Jabar dari peredaran moge ilegal yang ada di Jabar.

Pada acara pemusnahan BMN, ratusan botol Miras ilegal berbagai merek, puluhan ton pakaian bekas, tembakau iris, tembakau berbentuk sigaret dan cerutu hingga liquid vape dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar pola ‘go green’ yang ramah lingkungan.

“Dengan melibatkan PT Solusi Bangun Indonesia, barang yang kami musnahkan dengan suhu tinggi sampai 2 ribu °c sehingga tidak menyisakan apapun atau tidak menimbulkan residu,” kata dia.

Selain tidak memenuhi izin, barang barang tersebut dianggap bisa menimbulkan dampak negatif pada kesehatan masyarakat. Terlebih, importasi pakaian bekas telah dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.

“Yang dimusnahkan ini barang yang diselesaikan proses administrasi. Semua barang ini hasil operasi di tempat hiburan malam, toko, itu cukainya palsu,” kata dia.

Berikut rincian nilai barang yang dimusnahkan:

Baju bekas seberat 45,7 ton perkiraan nilai barang sebesar Rp1.062.600
Miras 3.558 botol perkiraan nilai barang sebesar Rp2.047.046.750
Tembakau iris sebanyak 103.855 gram pekiraan nilai Rp10.626.500
Tembakau berupa sigaret dan cerutu sebanyak 54.636 batang nilai Rp 73.221.500 dan
Liquid vape sebanyak 253 botol Rp 37.908.000.

“Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp3.231.495.250 dengan perkiraan kerugian negara karena nilai cukai yang tidak terpungut sebesar Rp 1.508.356.045,” kata dia.

(AS/LIN)

Berita Terbaru

spot_img