BANDUNG,FOKUSJabar.id: Ribuan buruh melakukan aksi unjuk rasa di halaman Gedung Sate, Jalan Diponegoro Kota Bandung, Senin (2/12/2019). Mengatasnamankan serikat buruh Jawa Barat dari 18 organisasi perkumpulan buruh, mereka menuntut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mencabut Surat Edaran (SE) tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Sebelumnya, Emil (sapaan Ridwan Kamil) telah mencabut SE yang digantikan dengan Surat Keputusan (SE) UMK tahun 2020 pada Minggu (1/12/2019) dan mulai berlaku Januari 2020 mendatang. Namun masa aksi tetap memprotes SK tersebut dan mengaku kecewa dengan poin tujuh dalam SK.
“Poin tersebut tidak berpihak pada buruh, kami meminta Gubernur menghapus poin tujuh yang ada dalam SK UMK 2020,” kata Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar Roy Jinto Ferianto dalam orasinya.
Baca Juga: Ponpes Kembali Dibuka, Ini Kata Wapres
Poin tujuh yang diprotes menyebutkan, pengusaha yang tidak mampu membayar UMK maka dapat mengajukan penangguhan UMK kepada Gubernur Jabar melalui Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar paling lambat 20 Desember 2019.
Meski begitu Roy mengaku, mengapresiasi Gubernur yang berani mengeluarkan SK setelah sebelumnya mengeluarkan SE. Pasalnya, SK memiliki kekuatan hukum yang lebih besar dibandingkan dengan SE.
“Ini yang kita inginkan sejak awal. Karena SE tidak punya kekuatan hukum untuk dasar UMK 2020,” tambahnya.
Sementara Ketua Aliansi Buruh Jabar, Asep Sudrajat menuturkan, akan tetap melakukan mogok kerja hingga tiga hari kedepan sampai Gubernur Jabar mengeluarkan SE untuk memfasilitasi pihaknya berunding dengan bupati dan walikota dalam hal penentuan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/kota (UMSK).
“Kami tetap akan mogok tiga hari sampai tanggal enam. Kami menuntut Gubernur keluarkan surat edaran untuk memfasilitasi kami berunding dalam penentuan UMSK,” tutur Asep.
Dari pantauan di lapangan, bergerak dari monumen perjuangan sebagai titik kumpul kemudian bergerak ke gedung sate. Masa aksi membawa poster berisi tuntutan mereka kepada pemerintah.
(AS/ars)