BANDUNG, FOKUSJabar.id: Seorang ibu melaporkan penipuan yang dilakukan oleh anak tirinya ke Polrestabes Bandung. Ibu bernama
Dian Novina itu melaporkan anak tirinya LRSP (40) alias Luke atas pemberian tanah seluas 2.1 hektar di wilayah Gunungbatu, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung.
“Saya diberikan tanah oleh yang bersangkutan. Namun ternyata palsu, bahkan masih sengketa,” kata Dian di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Rabu (30/10/2019).
Tanah itu ternyata bukan milik mantan suaminya Muhammad Willy Suganda. Bahkan tanah tersebut sudah dihuni oleh sekitar 700 kepala keluarga.
Pihaknya berkali-berkali mencoba berbaik hati menghadapi Luke, namun yang bersangkutan tidak ada niat menyelesaikannya dengan cara baik-baik.
“Berulang kali saya kirimkan surat elektronik namun jawabannya selalu sama yaitu harus melalui pengacara,” kata dia.
Dian mengatakan bahwa dia hanya ingin membagi warisan suaminya sesuai dengan hukum Islam yang berlaku. Anehnya, saat Dian mendatangi pengadilan agama, penyelesaian kasus waria mendiang suaminya itu sudah selesai.
“Tanpa ada persetujuan kedua belah pihak, tiba-tiba selesai saja,” kata Dian.
Untuk diketahui, saat meninggal dunia Muhammad Willy Suganda meninggalkan sejumlah harta gono gini, di antaranya sebuah hotel di Jalan Riau, rumah di Jalan Setiabudi, tanah di Lembang, tanah di Ciawi dan berbagai aset lainnya.
Kuasa Hukum Dian Novina, Sri Suharyono menyatakan laporan kliennya dengan No LP/2803/X/2019/JBR/POLRESTABES ini didasari berbagai hal, di antaranya adalah perdamaian tahun 2012 lalu tanpa sepengetahuan Dian.
“Dalam surat perdamaian itu, Ibu Dian mendapatkan uang senilai Rp15 milyar dan tanah di Cicendo seluas 2.1 hektar tepatnya di sebelah apartemen Gateway Pasteur, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Cicendo. Namun tanah dan sertifikat tersebut palsu,” kata Sri.
Karena surat tanah dan sertifikat itu palsu, Sri pun mendampingi Dian untuk melaporkan hal itu ke Polrestabes Bandung.
“Kami melaporkan terkait kasus penipuan dan penggelapan,” kata dia.
Wakasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Suparma tidak menampik adanya laporan tersebut.
Jika ada indikasi perbuatan melawan hukum, maka kasus ini aoan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Sebelumnya yang bersangkutan (Luke) juga pernah dilaporkan atas menempatkan keterangan palsu yang tercatat dalam pasal 266 KUH Pidana,” kata Suparma.
Sebelumnya Luke dilaporkan karena diduga menggelapkan uang milyaran rupiah. Diketahui Luke menyewakan Hotel Anggrek di Jalan LLRE Martadinata kepada pihak lain, namun uang sewa tersebut tidak diserahkan ke salah satu pemilik saham, yakni Eddy S Germania warga Bogor. Eddy pun merugi sekitar Rp2 milyar. Sementara No LP yang diterima wartawan adalah STPl/2424/IX/2019/JBR/Polrestabes.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP mengatakan bahwa Polrestabes Bandung sedang mendalami kasus itu.
“Jika semua alat bukti terkumpul, statusnya naik ke penyidikan,” kata dia di Mapolrestabes Bandung, Kamis (24/10/2019)lalu.
LRSP ini masih terkait kasus hukum juga. Terlapor pun sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan sejak 11 Oktober 2019 dalam perkara lain terkait pemalsuan surat-surat ahli waris.
(**)