spot_imgspot_img
Rabu 13 Mei 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Disdagin Kota Bandung Imbau Konsumen Teliti Pilih Minyak Goreng

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung masih menunggu petunjuk teknis tentang larangan peredaran minyak goreng curah oleh pemerintah pusat. Sebelum benar-benar berlaku, Disdagin mengimbau masyarakat untuk lebih teliti membeli minyak goreng.

“Aturan tentang minyak goreng dalam kemasan sudah dari 2014 lalu. Namun pelarangan minyak goreng curah kemungkingkan besar dibatalkan lagi. Kita masih menunggu aturan tindaklanjutnya,” kata Kepala Bidang Distribusi Perdagangan dan Pengembangan e-commerce, Disdagin Kota Bandung Meiwan Kartiwa, di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Kamis (10/10/2019).

Menurut dia, salah satu alasan pelarangan minyak goreng curah yakni masalah keamanan dan higienisnya. Karena, minyak goreng curah tidak menggunakan kemasan yang higienis.

“Saat rangkaian distribusi bisa saja tercemar karena tidak menggunakan kemasan. Namun untuk mengecek tentang higienisnya harus dari pihak BPOM atau Dinas Kesehatan. Sedangkan Disdagin lebih fokus pada distribusi perdagangannya” kata dia.

Meiwan mengaku belum memiliki data tentang penjualan minyak goreng curah di Kota Bandung. Tetapi di pasaran, sejumlah pedagang sudah tidak lagi menjual minyak goreng curah.

“Kita mengimbau agar konsumen pintar memilih minyak goreng kemasan atau curah, pertimbangkan keamanan dan kesehatannya. Apalagi harganya juga tidak jauh berbeda dengan minyak goreng kemasan,” kata Meiwan.

(Yusuf Mugni/LIN)

spot_img

Berita Terbaru