Sabtu 14 Desember 2024

Oded: Satpol PP “Nakal” Harus Disanksi

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat (Tibum Tranlinmas), kali ini sosialisasi dilakukan di Balai Kota Bandung, Kamis (19/9/2019).

Sosialisasi ini diikuti oleh para camat, lurah, dan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.

Menjelang satu tahun roda pemerintahan, evaluasi kinerja SKPD terus dilakukan, salah satunya pada penegakan hukum yang belum maksimal.

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengaku mendapat laporan dari warga terkait kinerja Satpol PP yang tidak profesional. Menurut dia, fungsi Satpol PP sebagai penegak hukum (Perda), artinya harus memberikan contoh terdepan.

“Saya tidak mau mendengar lagi ada laporan dari masyarakat bahwa Satpol PP tidak beres. Pesan saya jangan sampai terjadi seperti itu lagi,” kata Oded.

Tindakan Satpol PP tersebut merupakan tindakan yang tidak disiplin, dan harus ada sanksi tegas. Aparatur pemerintah, kata dia, harus mengerti tentang peraturan daerah, dan harus menjadi teladan. Lebih lanjut Oded meminta ASN memahami hukum secara ethis dan yuridis.

(Yusuf Mugni/LIN)

Berita Terbaru

spot_img