Jumat 10 Januari 2025

Memberi kepada PMKS, Sanksi Rp500 Ribu Menanti

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Memberikan sesuatu kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) akan disanksi Rp500 ribu.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung Tono Rusdiantono di Bandung, Jumat (6/9/2019).

“Jadi yang memberikan kepada PMKS di tengah jalan atau di tempat-tempat umum kita kenakan denda Rp500 ribu,” kata Tono.

Dengan tegaknya Perda itu, pihaknya berharap Kota Bandung bisa bebas dari PMKS. Terlebih, kata dia, saat ini semakin banyak PMKS yang bergelandang (bukan warga Bandung).

Adapun sanksi yang diberikan nantinya dipukul rata dan tidak memandang nominal yang diberikan kepada PMKS.

“Ngasih Rp2000 didenda Rp500 ribu. Jadi nantinya Bandung bebas PMKS,” kata dia.

Lebih lanjut Tono mengakui operasi penjangkaun PMKS oleh Sat Pol PP tidak menyelesaikan masalah meskipun beroperasi setiap hari.

“Saya kuatkan di aspek regulasi, kalau misalkan PMKS ketangkap sekali buat perjanjian, kedua kali baru kita beri perhatian rada lama, ketiga kali baru kita proses regulasi secara hukum saja,” kata dia.

Ironis, Kota Bandung sebagai Kota Wisata tetapi masalah PMKS tidak terurusi, Perda K3 tidak terwujud.

(Yusuf Mugni/LIN)

Berita Terbaru

spot_img