BANDUNG, FOKUSJabar.id: Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin, Jendral (purn) Moeldoko membantah telah memberikan instruksi curang dalam suksesi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Menurut dia, paparan saksi Hairul Anas pemohon dalam sidang sengketa Pilpres 2019 salah tanggap dalam materi yang diberikan kepada para saksi.
“Menurut dia (Anas) mengganggu nilai demokrasi, saya ingin tegaskan bahwa apa yang saya katakan di situ konteksnya saya sebagai wakil ketua TKN, memberikan pembekalan kepada saksi. Itu poinnya,” kata Moeldoko di Bandara Husein Sastranegara Kota Bandung, Kamis (20/6/2019).
Dia menilai paparan tersebut disampaikan kepada para saksi dengan tujuan mengingkatkan kewaspadaan dan kecermatan menutup celah kecurangan.
Bahkan, Moeldoko memerintahkan saksi yang memiliki kelemahan daya pandang untuk berada dalam posisi terdepan saat penghitungan suara.
“Saya katakan kepada saksi ‘hei hati – hati demokrasi yang mengutamakan kebebasan maka kecurangan itu bisa saja terjadi’. Jadi para saksi harus waspada. Sampai saya tekankan kalau yang pakai kacamata harus duduk di depan sampai tahu persis bahwa garis yang dicontreng benar,” kata dia.
“Intinya penekanan saya, saya tidak pernah sama sekali mengajarkan bagaimana kalian para saksi harus curang, nggak ada itu. Dan itu diakui Anas, mengatakan sendiri seperti itu. Jadi memang benar tidak ada saya mengajarkan kecurangan kepada saksi, justru yang saya ajarkan adalah bagaimana kalau terjadi kecurangan. Jadi jangan mengembangkan asumsi,” tambahnya.
Seperti diketahui, seorang saksi tim hukum Prabowo-Sandi, Hairul Anas menyeret nama dari Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (Purn) Moeldoko, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam lanjutan sidang sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis dini hari.
Hairul mengklaim mendapatkan materi dari pejabat-pejabat itu ketika dirinya seorang Caleg dari PBB dan mendapatkan pelatihan.
“Jadi saya mendapatkan pelatihan dari salah satu pemateri pak Moeldoko,” kata Hairul dalam kesaksiannya.
Anas menuturkan, salah satu materi yang disebutkan Moeldoko adalah istilah kecurangan bagian dari demokrasi. Anas kemudian ditanya oleh hakim, apakah istilah tersebut merupakan ajaran agar berlaku curang.
Menurut Anas, dalam pelatihan itu memang tidak mengajarkan untuk curang. Namun, menurut Anas, seolah-olah istilah tersebut menegaskan bahwa kecurangan adalah sesuatu yang wajar dalam demokrasi.
“Lebih cenderung mengatakan bahwa kecurangan adalah suatu kewajaran,” kata Anas.
(LIN)