spot_img
Rabu 12 Februari 2025
spot_img

KONI Pusat Diminta Dua Hal Terkait Polemik Kepengurusan KONI Jabar

BANDUNG, FOKUSJabar.id : KONI Pusat diminta untuk segera mencabut Surat Keputusan (SK) No13 Tahun 2017 terkait kepengurusan KONI Jabar serta menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum KONI Jabar yang bertugas menggelar Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) KONI Jabar.
Hal itu seiring dengan keluarnya surat penetapan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat No 16/2019 Eks atas Surat Keputusan BAORI Nomor 15/P.BAORI/IX/2018 terkait gugatan lima pengurus cabang olahraga terhadap KONI Pusat dan KONI Jabar.
Kuasa hukum lima pengurus Cabang Olahraga (Cabor), Agus Sihombing menuturkan, surat penetapan yang ditandatangani langsung Ketua PN Jakarta Pusat, Yanto makin mengukuhkan jika pihak tergugat 1 (KONI Pusat) dan tergugat 2 (KONI Jabar) harus melaksanakan keputusan BAORI tersebut.
Dalam surat penetapan tersebut, KONI Pusat dan KONI Jabar pun mendapat teguran keras dari pihak PN Jakarta Pusat untuk melaksanakan putusan BAORI.
” Surat penetapan tersebut pun memerintahkan KONI Pusat untuk melaksanakan poin lima dan enam dari surat putusan BAORI. Yakni, mencabut SK KONI Pusat No13 tahun 2017 sehingga kedudukan Ahmad Saefudin sesuai SK tersebut dicabut serta segera menerbitkan Plt Ketua Umum KONI Jabar untuk menggelar Musorprovlub KONI Jabar,” ujar Agus saat ditemui di Pawon Pitoe Cafe, Jalab Lengkong Kota Bandung, Sabtu (26/1/2019).
Dengan pencabutan SK KONI Pusat No13 tahun 2007, secara otomatis segala produk yang dikeluarkan kepengurusan KONI Jabar dibawah kepemimpinan Ahmad Saefudin pun gugur. Termasuk pelaksanaan Musprov KONI Jabar 2018 pada 12-14 September 2018 serta pembentukan kepengurusan KONI Jabar masa bakti 2018-2022.
” KONI Pusat sendiri diberi waktu maksimal delapan hari untuk melaksanakan keputusan BAORI sejak surat penetapan dari PN Jakarta Pusat itu keluar tertanggal 25 Januari 2019. Kalau pun KONI Pusat tidak melaksanakan keputusan tersebut, makan PN Jakarta Pusat akan mengirim perwakilannya untuk meminta KONI Pusat mencabut SK tersebut dan menetapkan Plt Ketua Umum KONI Jabar,” terangnya.
Dengan demikian, polemik kepengurusan KONI Jabar terkait jabatan rangkap yang diemban Ahmad Saefudin pun sudah selesai. Status Ahmad Saefudin yang memegang jabatan struktural sebagai Kepala Balitbang Sumdahan Kemenhan RI sekaligus Ketua Umum KONI Jabar secara hukum dan organisasi sudah sah melanggar aturan yang tercantum di UU No3 tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional (SKN) serta PP No16 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Dalam pasal 40 UU SKN disebutkan pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kota/kabupaten bersifat mandiri dan tidak terikat jabatan struktural dan jabatan publik. Sementara di PP No.16 tahun 2007 makin mempertegas di pasal 56 ayat 3 yakni yang dilarang itu adalah yang memegang  suatu jabatan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dan militer dalam memimpin organisasi negara atau pemerintahan.
“Dengan ini, soal kedudukan rangkap jabatan Ahmad Saefudin selesai dan diharapkan untuk segera dilakukan Musorprovlub KONI Jabar. Ini harus segara digelar karena kedepan ada beberapa agenda penting yang harus dihadapi, salah satunya mempersiapkan atlet menghadapi babak kualifikasi PON XX,” tegasnya.
(ageng/bam’s)
spot_img

Berita Terbaru

spot_img