Jumat 13 Desember 2024

Sidang Kasus Dugaan Korupsi Penyelewengan APBD Mantan Wali Kota Cimahi Akan Segera Digelar

CIMAHI, FOKUSJabar.id: Kasus dugaan korupsi penyelewengan APBD Kota Cimahi tahun 2006-2007 dengan tersangka mantan Wali Kota Cimahi, Itoc Tochija bakal segera disidangkan dalam waktu dekat ini.

“Segera mungkin Pak Itoc, mudah-mudahan Februari bisa kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cimahi Harjo usai pelaksanaan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka Itoc Tochija dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi.

Penyerahan tersangka Wali Kota Cimahi dua periode itu berlangsung Kamis di Kejari Cimahi, Jalan Sangkuriang, Kamis (17/1/2019).

Target pelimpahan dari Kejari Cimahi ke pengadilan sendiri melenceng dari pernyataan Kejari sebelumnya. Pasalnya, akhir tahun 2018 lalu Kejari menargetkan berkas perkara Itoc bisa rampung dan disidangkan akhir 2018.

Namun nyatanya tak sesuai target. Alhasil, target pun dialihkan ke Februari 2019, dengan progres sampai tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke JPU Kejari Cimahi.

Dikatakan Harjo, penyerahan tersangka dan barang bukti ini dikarenakan penyidik menyimpulkan bahwa berkas perkara dengan tersangka Wali Kota Periode 2002-2007 dan 2007-2012 itu sudah memenuhi syarat untuk disidangkan.

“Penyidik menganggap perkara tersebut telah lengkap telah mememuhi untuk alat bukti sesuai dengan 183 dan 184 KUHAP sehingga dapat dilakukan penuntutan dipengadilan Tipikor,” jelasnya.

Kasus penyelewengan uang negara itu bermula saat Pemkot Cimahi melakukan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Jati Mandiri (PDJM) untuk membangun dan PT Lingga Buana Wisesa (LBS).

Rencananya, penyertaan modal itu akan digunakan untuk membangun Pasar Raya Cibeureum yang saat iitu menjadi Pusat Niaga Cimahi (PNC). Namun dalam perjalannya, uang itu malah digunakan untuk membeli tanah Cibeureum.

“Tapi tak bisa dikuasai karena sengketa perdata,” ucap Harjo.

Selain Itoc Tochija, Kejari Cimahi juga sudah menetapkan beberapa tersangka lainnya. Yakni Idris Ismail, Ajang Sujana dan Rd. Sutarja. Nama terakhir statusnya gugur karena sudah meninggal dunia.

(Achmad Nugraha/DAR)

Berita Terbaru

spot_img