TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id: Sekretaris Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (MP BPJS) Agung Zulvana menilai, penolakan pasien miskin ke RSUD dr. Soekarjo Kota Tasikmalaya terjadi akibat penyesuaian aturan baru bagi peserta BPJS.
Agung menyebut bahwa insiden tersebut menggambarkan lemahnya sistem informasi pihak penyelenggara BPJS.
Seharusnya, kata Agung, setiap peserta BPJS mendapatkan manfaat saat sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
“Pihak BPJS bisa menyampaikan tentang aturan baru, dipromosikan atau bisa disampaikan melalui media massa,” kata Agung, Rabu (2/1/2019).
Menurut dia, kesan dibedakan antara pasien yang memiliki kartu BPJS dengan pasien yang tidak pasti terjadi.
Maka dalam UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah adalah urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
“Harus ada evaluasi menyeluruh yang berdampak signifikan terhadap kemajuan pelayanan kesehatan bagi setiap orang dan itu sangat perlu,” kata dia.
(Nanang Yudi/Bam’s)