TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id : Layaknya rambu-rambu lalu lintas di jalan raya, kini OPD pun di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya diberi peringatan lampu kuning. Hal itu menyusul lantaran target pencapaian penerimaan pajak belum tercapai sesuai target.
Diketahui, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tasikmalaya hingga memasuki pertengahan Desember 2018, masih minus 30 persen dari target yang ditetapkan Kepala Daerah.
Atas capaian tersebut, Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman kecewa atas kinerja BPPRD.
” Saya katakan, potensi PBB Perkotaan dan Pedesaan (P2) cukup besar, maka perlu dimaksimalkan penagihannya. Tapi kenapa sudah memasuki triwulan ke empat (triwulan terakhir tahun 2018) belum juga tercapai. Bahkan kekurangan 30 persen dari target yang dibebankan. Saya beri lampu kuning sehingga harus hati-hati agar memaksimalkan kinerja,” kata Wali Kota.
” Ini warning dan lampu kuning. Saya harap target yang masih kurang dapat dipenuhi dan dimaksimalkan dengan sisa waktu yang ada agar PAD dari sektor pajak terpenuhi,” sambung Budi.
Wali Kota menambahkan, banyak cara untuk memaksimalkan pencapaian penerimaan pajak. Salah satunya, kinerja petugas penagih pajak ditingkatkan.
” Tolong petugas-petugas penagih pajak termasuk kader penagih pajak yang ada di kelurahan bisa bekerja keras untuk memaksimalkan penerimaan pendapatan daerah,” pungkasnya.
(Seda/Bam’s)