Kamis 12 Desember 2024

Sekda Kabupaten Tasikmalaya Jadi Tersangka Korupsi, Ini Kata Emil

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Polda Jabar telah menetapkan sembilan tersangka Kasus korupsi dana hibah Pemkab Tasikmalaya, salah satunya adalah Sekda Kabupaten Tasikmalaya Abdul Kodir.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil (Emil) menyerahkan proses hukum kasus tersebut ke Polda Jabar.

“Saya tidak bisa berkomentar untuk kasus dana hibah itu. Kita ikuti saja langkah penegakkan huykum. Kita hormati proses hukum yang sudah berlangsung,” tegas Emil di DPRD Jabar, Kota Bandung, Jumat (16/11/2018).

Kemudian kaitannya dengan penunjukkan pengganti Sekda Abdul Kodir, dia memastikan bahwa pihaknya akan mengikuti aturan yang ada. Terlebih kata dia, semua ada prosesnya, khusunya ke Kemendagri.

Baca Juga: 9 Tersangka Kasus Bansos Kabupaten Tasik Ditetapkan, Wagub Jabar Usus Buntu

“Kalau ternyata secara aturan belum memungkinkan, tentulah pasti kita proses,” jelas dia.

Untuk diketahui, Polda Jabar sudah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus yang merugikan Negara Rp3,9 milyar itu. Mereka adalah Sekda Kabupaten Tasikmalaya Abdul Kodir, pejabat Pemkab terdiri dari:

-Kabag Kesra Setda Maman Jamaludin
-Sekretaris DPKAD Ade Ruswandi,
-Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya Endin,
-PNS bagian Kesra Pemkab bernama Alam Rahadian Muharam dan Eka Ariansyah
-Dua warga sipil Lia Sri Mulyani dan Mulyana, serta seorang petani Setiawan.

Kasus tersebut bermula pada tahun 2017 saat Pemkab Tasikmalaya menganggarkan dana hibah dengan nama kegiatan belanja dana hibah organisasi kemasyarakatan. Dana tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2017.

(LIN)

Berita Terbaru

spot_img