BANDUNG, FOKUSJabar.id : Proses mediasi antara lima anggota KONI Jabar yang mempermasalahkan legitimasi kepemimpinan Ahmad Saefudin di kepengurusan KONI Jabar pada sidang Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (BAORI) deadlock.
Dari dua kali sidang mediasi yang dilakukan, pihak tergugat Ahmad Saefudin tidak hadir dan hanya diwakili kuasa hukumnya.
Kelima anggota KONI Jabar yang mengajukan gugatan ke BAORI yakni, bola voli (PBVSI), pencak silat (IPSI), soft tennis (PESTI), Wushu (WI), dan gerak jalan (PGJ). Mereka mempermasalahkan status Ahmad Saefudin sebagai seorang TNI aktif yang menjabat sebagai Ketua KONI Jabar periode 2014-2018 dan kembali terpilih di periode 2018-2022.
“Ada tiga tuntutan yang kami gugat ke BAORI. Yakni mencabut SK No. 13 tahun 2017 terkait PAW Pengurus KONI Jabar 2014-2018, mendesak ditetapkannya Plt Ketua KONI Jabar oleh KONI Pusat karena kepemimpinan saat ini tidak legitimate, dan mendesak digelarnya Musorprovlub KONI Jabar oleh Plt Ketua KONI Jabar,” ujar penasehat hukum penggugat, Agus Sihombing saat memberikan keterangan pers di The Papandayang Hotel, Jalan Gatot Subroto Kota Bandung, Jumat (5/10/2018) malam.
Agus menambahkan, berdasarkan hukum acara, antara sidang mediasi pertama dan kedua diberikan waktu sekitar dua minggu. Jika belum ditemui ada kesepakatan maka bisa diperpanjang selama satu minggu.
Dengan buntut deadlocknya sidang mediasi, lanjut Agus, maka sidang pun akan memasuki pokok perkara. Yakni pembahasan terkait tiga gugatan yang diajukan pihak penggugat.
”Jadi sekitar tanggal 10 Oktober 2018, akan memasuki sidang pembahasan perkara pokok. Jika dikabulkan, salah satu permohonan meminta Plt
di dalam putusan dan BAORI akan diserahkan serta ditunjuk oleh KONI Pusat yang biasanya dari kepengurusan KONI Jabar seperti contoh kasus di DKI Jakarta. Yang melaksanakan musorprovlub itu Plt dari KONI Pusat dan waktunya terserah mereka,” tutur Agus yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua I Pengprov IPSI Jabar.
Jika sesuai dengan prediksi, Agus menuturkan jika keputusan tetap BAORI akan keluar paling lama dua bulan. Sehingga jika dihitung dari tanggal batas terakhir 10 Oktober, maka pelaksanaan Musorprovlub KONI Jabar sendiri kemungkinan besar digelar pada bulan Desember 2018.
“Kemungkinan besar putusan BAORI akan memenangkan gugatan dari kami terhadap kepemimpinan Ahmad Saefudin yang melanggar aturan di UU dan PP sehingga kepengurusan KONI Jabar tidak punya legitimasi. Jadi tidak menutup kemungkinan kondisi yang terjadi di kepengurusan KONI DKI Jakarta dan Bali sebelumnya, akan terjadi di Jabar yakni pelaksanaan Musorprovlub,” tegasnya.
(ageng/bam’s)