CIAMIS,FOKUSJabar.id: Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis berhasil mengungkap jaringan prostitusi online dan menahan mucikarinya berinisial AM (23) warga Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran. Terungkapnya kasus tersebut setelah polisi mengintai keberadaan AM di dunia maya.
“Pelaku menawarkan anak asuhnya melalui aplikasi yang bisa menarik para lelaki hidung belang,” kata Kapolres Ciamis AKBP. Bismo Teguh Prakoso, prostitusi yang dijalankan pelaku tersebut melalui sebuah aplikasi di media sosial.. Selasa (18/9/2018)
Bismo mengatakan, setelah ada pria hidung belang masuk aplikasinya maka tersangka dan konsumen itu bertransaksi mengenai harga berkencan.
“Pelaku dan konsumen bertransaksi mengenai harga berkencan yang disepakati,” ucapnya.
Bismo melanjutkan , setelah ada kesepakatan harga konsumen langsung mentransfer uang ke rekening pelaku.
“Setelah uang masuk kerening pelaku konsumen yang memesan langsung diberitahu tempat kencanya,” jelasnya.
Bismo menambahkan, untuk satu kali kencan tarif yang dipasang pelaku Rp 500 ribu.
“Dari uang Rp 500 ribu itu tersangka mengambil Rp 400 ribu dan yang Rp 100 ribu dikasihkan ke anak asuhnya,” ungkapnya. (Husen Maharaja/DAR)