JAKARTA, FOKUSJabar.id: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) layangkan surat permintaan pembekuan rekening para tersangka suap penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran kepada bank terkait, Selasa (17/7/2018).
Lembaga antirasuah telah menetapkan status tersangka kepada Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf, Bupati nonaktif Bener Meriah Ahmadi, Hendri Yuzal, dan seorang swasta Syaiful Bahri.
“KPK juga telah mengirimkan surat pada bank untuk pembekuan rekening para tersangka,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, seperti dilansir CNN.
Selain keempat tersangka tersebut, penyidik KPK meminta bank memblokir rekening salah satu saksi yang telah dicegah ke luar negeri. Namun, Febri belum bisa menyampaikan identitas salah satu saksi yang rekeningnya dibekukan tersebut.
“Rekening saksi tersebut dibekukan karena diduga terkait dengan kasus yang sedang disidik,” ujarnya.
rwandi bersama Ahmadi dan dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka suap penggunaan DOKA tahun anggaran 2018. Ia diduga menerima Rp500 juta, bagian jatah Rp1,5 miliar dari Ahmadi.
Uang yang diterima Irwandi itu diduga telah digunakan untuk pembayaran medali dan pakaian kegiatan Aceh Marathon 2018.
(Agung)